Sah! Pendaftaran Soekirman-Tengku Ryan Diterima KPU Sergai

Sah! Pendaftaran Soekirman-Tengku Ryan Diterima KPU Sergai

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Sergai - Pendaftaran Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Soekirman sebagai bakal calon bupati di Pilkada 2020 diterima KPU. Berkas pendaftaran Soekirman-Tengku Ryan diterima usai PAN membatalkan dukungan ke Wabup Sergai Darma Wijaya (Wiwik) yang sebelumnya juga mendaftar sebagai cabup.

Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya, mengatakan Soekirman-Ryan datang ke KPU Sergai bersama pengurus DPP PAN. Saat pendaftaran itu, pengurus DPP PAN membawa surat pembatalan dukungan terhadap Wiwik-Adlin Tambunan.
"Hasilnya diterima. Jadi yang datang dari DPP itu Fikri Yasin, Wasekjen DPP PAN, sama Rizki Aljupri, Wakil Bendahara PAN. Mereka yang mengajukan peralihan, pembatalan itu ke koalisinya Darma Wijaya. Berita acara mereka yang teken semuanya," kata Erdian, Sabtu (12/9/2020).
Dia mengatakan pembatalan dukungan PAN itu dilakukan berdasarkan surat KPU RI nomor 758/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 tentang penjelasan ketentuan Pasal 102 ayat (1) huruf b PKPU nomor 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam surat itu, kata Erdian, partai politik bisa melakukan pembatalan dukungan dan mengalihkan dukungan ke pasangan lain dalam masa perpanjangan pendaftaran bakal calon.
"Ini berlaku hanya untuk perpanjangan pendaftaran. Jadi di proses perpanjangan pendaftaran ini yang berlangsung 11-13 September 2020 dibuka ruang oleh KPU berdasarkan putusan MK terkait dengan calon tunggal. Nah kemudian, menurut surat itu partai politik bisa membatalkan dukungannya. Tapi dukungan itu tidak bisa dibatalkan jika koalisi yang pertama itu yang di tanggal 4-6 September itu, pembatalan berakibat pada tidak memenuhi syarat 20 persen kuota kursi," tuturnya.
Erdian mengatakan pembatalan dukungan dari PAN tak membuat bakal paslon Wiwik-Adlin kekurangan syarat 20 persen dukungan parpol yang memiliki kursi di DPRD Sergai. Meski PAN menarik diri, kata Erdian, Wiwik-Adlin masih mendapat dukungan dari gabungan parpol dengan jumlah 33 kursi dari total 45 kursi di DPRD Sergai.
"Pasangan yang pertama itu kan mengantongi 37 kursi, ya setelah berkurang 4 ini masih memenuhi 20 persen. Pembatalan itu juga merupakan kewenangan dari partai politik tingkat pusat. Maka tadi dua pengurus DPP datang membawa mandat dari Ketum PAN Zulkifli Hasan," ujarnya.
KPU selanjutnya bakal melakukan verifikasi berkas. Selain itu, dua bakal paslon akan melakukan pemeriksaan kesehatan susulan.
"Pasangan Soekirman ini jadinya diusung oleh PKS 2 kursi, NasDem itu 6 kursi kemudian PAN itu 4 kursi. Total 12 kursi, jadi dia memenuhi persyaratan batas minimal itu 9 kursi dari 45 kursi yang ada di DPRD Serdang Bedagai," ucap Erdian.

Hal yang sama diungkapkan Komisioner KPU Sergai, Fuad Hasan Lubis, mengatakan pihaknya menerima pendaftaran Soekirman-Ryan. "Ya diterima," ujar Fuad saat dimintai konfirmasi.

Dia mengatakan KPU Sergai selanjutnya bakal melakukan verifikasi kelengkapan berkas. Namun, Fuad tak menjelaskan bagaimana nasib rekomendasi PAN yang telah digunakan oleh Wabup Sergai, Darma Wijaya (Wiwik), untuk mendaftar sebagai bakal cabup Sergai sebelumnya.

"Iya (lanjut verifikasi)," ucapnya.
Sebelumnya, Soekirman yang mengklaim dapat dukungan dari PAN untuk maju di Pilkada Sergai 2020 tidak bisa mendaftar ke KPU pada Jumat (4/9). Hal itu terjadi karena dukungan PAN sudah dibawa oleh Wiwik yang mendaftarkan diri lebih dulu.
Fuad menjelaskan soal polemik ini. Dia mengatakan Wiwik datang pada Jumat (4/9) pagi bersama pengurus PAN Sergai dan parpol lainnya mendaftarkan diri sebagai bakal paslon di Pilkada Sergai berpasangan dengan Adlin Umar Yusri Tambunan sebagai cawabup.
"KPU melakukan berdasarkan regulasi. Jadi, pada saat pasangan Dambaan (Darma Wijaya-Adlin Tambunan) itu mendaftar, kita cocokkan B1KWK-nya, apa yang ada di (situs) infopemilu itu kan kita cek. Yang mendaftarkan itu kan DPC PAN Sergai. Jadi pada saat tanggal 4 September itu mereka datang, pengurusnya itu Ketua dan Sekretaris-nya itu sesuai atau cocok dengan yang ada di (situs) infopemilu. Jadi ya mereka yang berhak mendaftarkan dan membawa B1KWK parpol. KPU Serdang Bedagai tidak ada alasan tidak menerima pendaftaran mereka itu," tutur Fuad, Senin (7/9).
Soekirman-Ryan yang datang berikutnya juga membawa surat rekomendasi PAN. Namun, karena rekomendasi sudah tercatat digunakan Wiwik-Adlin, pendaftaran Soekirman-Ryan ditolak.
DPP PAN kemudian buka suara dan menjelaskan mereka mendukung Soekirman-Ryan di Pilkada Sergai. Selain itu, DPW PAN Sumut mengatakan Ketua PAN Sergai sudah diganti sehari sebelum pendaftaran cabup-cawabup dibuka.(dtc)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)