Tersetrum Saat Charge Ponsel TKW Asal Sukabumi Tewas di Malaysia

Tersetrum Saat Charge Ponsel TKW Asal Sukabumi Tewas di Malaysia

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Sukabumi - Siti Aisiyah (41), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kampung Bojonggaling, Kabupaten Sukabumi, tewas tersetrum saat mendengarkan musik melalui ponselnya yang tengah diisi daya. Kejadian itu berlangsung di Malaysia.

Informasi diperoleh, tenaga kerja wanita (TKW) itu diketahui meninggal dunia pada 5 September 2020. Setelah proses yang panjang, jasad almarhumah akhirnya dipulangkan pada Sabtu (25/9).

"Alhamdulillah dengan proses yang cukup panjang, akhirnya jasad almarhumah berhasil dipulangkan dan tiba di kampung halamannya, tepatnya di rumah orang tuanya," Kapolsek Kebonpedes IPDA Tommy Ganhany Jaya Sakti, Senin (28/9/2020).

Sebelumnya diceritakan Tommy, pihaknya berkoordinasi dengan Kepala Desa Jambenenggang, Ojang Sopandi, pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), PB2MI, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda.

"Informasi dari KBRI dan BP2MI, jenazah PMI asal warga Kecamatan Kebonpedes ini, meninggal diakibatkan karena sengatan arus listrik. Keterangan angan pihak kepolisian dan pihak Rumah Sakit di Malaysia, korban meninggal karena sengatan listrik saat ia tengah tertidur lelap sambil mendengarkan headset dan ponselnya tersambung dengan listrik," tutur Tommy.

"Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak, akhirnya setelah 21 hari meninggal, jenazahnya baru bisa dipulangkan ke Indonesia tepatnya di Kampung Bojonggaling, Kecamatan Kebonpedes," sambungnya.

Jenazah korban tiba sekitar pukul 23.40 WIB di rumah duka, diantarkan oleh pihak BP2MI dengan menggunakan ambulance bernomor polisi B 2056 TZL dan diterima oleh pihak keluarga yang disaksikan oleh Muspika Kebonpedes. Setelah itu, jenazah disalatkan kemudian dibawa kepemakaman dan dikuburkan secara layak.

Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengatakan Siti diduga berangkat secara ilegal. "Korban berangkat ke Malaysia dengan menggunakan jalur ilegal pada Agustus 2018 lalu. Karena PMI berangkat menggunakan visa turis dengan nomor passport C1003605 melalui majikannya langsung tanpa melalui agen," kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Antar Kerja Dalam dan Luar Negeri Disnaker Kabupaten Sukabumi, Tatang Arifin.

Kuat dugaan korban berangkat bekerja ke Malaysia dengan menggunakan jalur ilegal. Pasalnya, pada data base Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, tidak terdapat nama dan identitas korban PMI tersebut. "Kita sudah cek di data base. Tapi tetap tidak ada identitas maupun nama perusahaan yang telah memberangkatkan korban ke Malaysia," jelas Tatang.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, sambung Tatang, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi langsung melakukan koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan pihak KBRI.

"Berdasarkan koordinasi dengan lembaga terkait, jadi PMI asal Kecamatan Kebonpedes itu, bekerja selain menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT), ternyata menjadi pelayanan catering bekerja sampai pukul 02.00 dini hari," paparnya.

Saat bekerja di Malaysia, ujar Tatang, korban sering mengeluh kecapaian, merasakan sakit dada serta punggung dan pernah menyampaikan kepada majikan bahwa PMI tersebut ingin pulang. "Dua hari sebelum meninggal dunia, PMI mengabarkan kepada keluarganya bahwa PMI sedang belanja untuk membawa buah dari Malaysia," kata Tatang.

Setelah itu, pada 5 September 2020, pihak keluarganya mendapatkan kabar bahwa TKW tersebut meninggal yang diakibatkan karena radiasi handphone atau sengatan listrik. "Lalu pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada SBMI untuk meminta pendampingan," ujarnya.

Soal hak atau upah buruh migran yang meninggal di Malaysia itu, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi tidak bisa mengklaim dan mengurus asuransinya secara maksimal. Karena, menurutnya, asuransi almarhumah tidak terdaftar pada legalitas perusahaan yang memberangkatkan PMI ke luar negeri.

"Iya, almarhumah tidak ada asuransinya. Kita sudah cek. Karena proses pemberangkatan almarhum untuk bekerja ke luar negeri tidak tidak menempuh jalur prosedural," ujar Tatang.(detikcom)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)