Tidak Memenuhi Syarat PKPU, Dokumen Dosmar-Oloan Dikembalikan KPUD Humbahas

Tidak Memenuhi Syarat PKPU, Dokumen Dosmar-Oloan Dikembalikan KPUD Humbahas

Rambe
By -
0

 

Bicaranews.com|DOLOKSANGGUL - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Humbahas kembalikan dokumen pendaftaran pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan sehingga gagal mendaftar.

Dikutip dari waspada, kegagalan pendaftaran pasangan balon Bupati-Wakil Bupati itu dinilai karena belum memenuhi syarat pencalonan dari salahsatu partai pengusung.

Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing kepada sejumlah wartawan, Sabtu (5/9) mengatakan bahwa setelah dilakukan penelitian berkas atas dokumen pendaftaran Dosmar-Oloan, ditemukan salahsatu syarat pencalonan dari salahsatu partai pengusung belum memenuhi syarat.

Sehingga semua dokumen dikembalikan kepada bakal pasangan calon untuk melengkapi berkas syarat pencalonan sesuai PKPU Nomor 1/2020.

“Hanya ada satu berkas syarat pencalonan, baik B1KWK dan BKWK. Semuanya komulatif termasuk kategori pencalonan. Jadi jikalau ada salahsatu unsur dalam syarat pencalonan itu tidak memenuhi syarat menurut PKPU, maka seluruh berkasnya harus dikembalikan,” jelas Binsar.

Dia menguraikan, sesuai berita acara pengembalian dokumen pendaftaran, bahwa bakal pasangan calon masih dapat memperbaiki syarat pencalonanya di masa pendaftaran sesuai PKPU Nomor 5/2020, yakni Tanggal 4- September 2020.

Terkait kelengkapan berkas Bapaslon, lanjut Binsar, bahwa seluruh berkas dinyatakan lengkap.

Namun soal keabsahan belum memenuhi syarat atas syarat pencalonan dari Partai Golkar, dalam formulir BKWK bukan pengurus pusat.

Sementara, pada hari ini ada keputusan DPP Golkar bahwa proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Humbahas diambil alih oleh DPP.

Namun di BKWK bukan DPP yang bertanda tangan. Menurut PKPU 1/2020, Pasal 39 ayat 3 b dan 3 b 1, bahwa dalam hal pengambil alihan proses pendaftaran oleh DPP, maka yang bertanda tangan di formulir persetujuan DPP Parpol masing-masing sesuai dengan AD-ART.

Binsar juga menambahkan, bahwa yang harus menandatangani di BKWK harus punya mandat dari pimpinan DPP Parpol masing-masing.

Terkait syarat calon, kami nyatakan sudah lengkap namun apakah itu sah atau tidak, akan dilakukan melalui proses verifikasi dari KPUD termasuk Ijazah dan berkas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, pada pukul 10:00 WIB, dengan gowes sepeda, pasangan balon Bupati-Wakil Bupati, Dosmar-Oloan berangkat beriringan dari kantor DPC PDIP Humbahas menuju kantor KPUD.

Sepanjang jalan, pasangan yang juga didampingi para pendukung dari gabungan Parpol tampak menyapa masyarakat.

Setiba di kantor KPUD Humbahas, pasangan balon bupati dan wakil bupati yang diusung delapan gabungan Parpol itu menyampaikan dokumen pendaftaran.

Namun saat dilakukan penelitian atas dokumen tersebut, ditemukan salahsatu syarat pencalonan dari Partai Golkar yang tidak memnuhi syarat. Meski terlihat alot dengan segala argumen, KPUD tetap tidak bisa menerima.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 20:35 WIB, bakal pasangan calon dan Parpol pengusung sepakat menunda pendaftaran hingga dilakukan perbaikan syarat pencalonan yang tidak memenuhi syarat. (wspd) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)