Airport Tax Bandara Kualanamu dan Silangit Dihapus, Tiket Pesawat Bisa Turun

Airport Tax Bandara Kualanamu dan Silangit Dihapus, Tiket Pesawat Bisa Turun

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Kualanamu - Pemerintah memberikan stimulus berupa penghapusan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau Airport Tax di Bandara Internasional Kualanamu, mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020.

Dengan subsidi itu, pembelian tiket pesawat untuk keberangkatan domestik dari Bandara Kualanamu, bisa lebih murah hingga 1 Januari 2021, pukul 00.01 WIB.
Hal itu disampaikan Ph Manager Branch Communication & Legal, Pajri Ramdhani, dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Jumat (23/10/2020). 

Pembebasan tarif pelayanan di Bandara Kualanamu itu bersama 4 bandara lainnya yaitu Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakesuma (Jakarta), Silangit (Siborongborong) dan Banyuwangi.
Sebelumnya jasa pelayanan di Bandara Kualanamu dibebankan kepada pembelian tiket pesawat sebesar Rp 100 ribu per penumpang. Dengan subsidi itu, jasa pelayanan akan dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II oleh Pemerintah melalui APBN. Sedang airport Tax di Bandara Silangit sebelumnya Rp 60.000 per penumpang.
Diharapkan pembebasan airport tax itu dapat meringankan biaya perjalanan pengguna jasa kebandarudaraan, sehingga berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah seperti industri pariwisata dan sektor UMKM.
Tercatat penumpang di Bandara Kualanamu periode September 2020, rata-rata melayani 6.000 hingga 7.000 penumpang dengan pergerakan 78 pesawat udara setiap harinya. Disaat pandemi Covid-19 yaitu Januari hingga Agustus 2020, penumpang sebanyak 2.573.475 dengan pesawat udara 26.671.
Menurutnya, tingkat kepercayaan para pengguna jasa terus bertumbuh, maka sebagai pengelola Kebandarudaraan harus senantiasa memperhatikan keamanan dan kesehatan apalagi disaat pandemi.(hariansib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)