Bicaranews.com|Jakarta - Bawaslu Kabupaten Cianjur menemukan dugaan pelanggaran politik uang berkedok bantuan korban bencana di Kecamatan Agrabinta Cianjur. Temuan tersebut bakal dilimpahkan ke Polres Cianjur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna, mengatakan temuan perdana untuk kasus dugaan money politic ini terjadi pada 7 Oktober lalu, tepatnya di Desa Mekarsari Kecamatan Agrabinta.
SS (30), Ketua PAC dari salah satu parpol Pengusung Paslon nomor urut 2 membagikan beras dan banner dari Paslon yang diusungnya. "Temuan Panwascam Agrabinta, barang bukti yang diperoleh adalah beras sebanyak 5 kilogram dan banner salah satu pasangan calon," kata dia saat ditemui di Kantor Bawaslu Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Senin (19/10/2020).
Menurutnya beras dan banner tersebut sudah diserahkan pada beberapa orang korban bencana banjir bandang di Kecamatan Agrabinta.
"Sudah disebarkan bantuannya. Dari penelusuran di lapangan ada 4 orang yang menerima bantuan beras dengan barang bukti lima kantong plastik beras seberat 5 kilogram. Dua di antaranya juga mendapat banner Paslon nomor urut 2," kata dia.
Meski berupa beras, lanjut Tatang, hal itu masuk dalam kategori money politic. "Dalam aturannya kan kategori money politic itu memberikan uang atau berupa barang lainnya," kata dia.
Tatang mengungkapkan SS beserta relawan yang membagikan bantuan beras tersebut sudah diperiksa dan berdalih jika itu hanya bantuan untuk korban bencana.
"Alasannya membagikan itu untuk bantuan korban bencana. Tapi dengan menyertakan banner Paslon," ujar Tatang.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut Bawaslu Cianjur akan melimpahkan temuan ini ke Polres Cianjur.
"Hari ini akan melimpahkan ke Polres, dari Polres akan berproses sejak hari ini sampai 14 hari kerja ke depan," pungkasnya.
sumber;suara
Posting Komentar
0Komentar