Bupati Taput Tandatangani Perjanjian Pinjaman PEN Daerah Sebesar Rp326 M Lebih

Bupati Taput Tandatangani Perjanjian Pinjaman PEN Daerah Sebesar Rp326 M Lebih

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Taput - Bupati Tapanuli Utara Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Indra Simaremare, M.Si Tandatangani Perjanjian Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero) oleh Direktur Utama Edwin Syahrizal di Jakarta, Jumat (23/10). 

Pinjaman PEN SMI sesuai PMK 105/PMK.07/2020 ttg Pengelolan pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah adalah Program Pemerintah RI dalam Pemulihan Ekonomi Nasional yang dianggarkan terbatas hanya  Rp10 Triliun  untuk tahun 2020 denga tujuan untuk pemulihan ekonomi dengan program penanganan infrastruktur. Pinjaman PEN SMI ini tidak ada beban bunga,  hanya biaya provisi  1 %  dari total pinjaman hanya 1 kali ditambah biaya pengelolaan 0,185 % selama jangka pinjaman. 

Pinjaman PEN SMI dengan masa pengembalian  maksimal 10 tahun dengan grace priod 2 tahun dan dikembalikan melalui DAU setiap bulannya. Pinjaman PEN SMI sangat membantu daerah peminjam karena selain tidak ada bunga, tenggang waktunya yang panjang dan diberikan grace priode. 

Sementara Pinjaman SMI biasa dikenai biaya provisi, pengelolaan, juga dikenakan bunga 8,545 % per tahun dan juga mekanisme pembayaran dengan memotong DAU setiap bulan dimulai tahun 2022, selama 6 tahun.

Adapun Pinjaman PEN Daerah yang didapat Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebesar  Rp 326.670.000.000 dengan peruntukan Pengembangan infrastruktur jalan, SDA dan Irigasi, perbaikan jalan lingkungan dan PSU Pasar, Pembangunan Pagar Puskesmas Pembantu, Revitalisasi Gudang Farmasi Dinas Kesehatan, Revitalisasi Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes/Polindes. 

Juga Revitalisasi pembangunan Sarana dan Prasarana pendidikan jenjang SD dan SMP. Pembangunan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jaringan Irigasi, Pengembangan Kawasan Obyek Wisata Salib Kasih, Revitalisasi Pasar dan Perbaikan Infrastruktur jalan dan saluran irigasi.(humas/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)