Hal itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi ketika memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan perwakilan buruh yang ada di Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (12/10). Hadir di antaranya Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut R Sabrina, Kepala Disperindag Sumut Riadil Akhir Lubis dan Plt Kaban Kesbangpol Sumut Hendra Dermawan Siregar.
Dari perwakilan buruh yang hadir antara lain, Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Sumut, Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks), Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBBI) Sumut, Federasi Serikat Buruh Kimia, Kesehatan dan Industri Umum (FSB KIKES), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI).
"Demo itu benar, saya tak akan larang, tapi janganlah sampai merusak. Saya tidak akan menutup diri bagi kalian yang ingin bertemu. Dinginkan dulu kepala kita. Kita pahami satu demi satu pasal-pasalnya, jika ada yang berpotensi sengsarakan rakyat, maka saya berdiri paling depan membela rakyat. Saya tidak mau membela yang salah," ujar Gubernur usai menerima aspirasi para buruh.
Gubernur menyarankan agar terlebih dahulu mencari data yang benar terkait Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan Pemerintah bersama DPR RI dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020. Sebab yang tersebar di media sosial atau mungkin yang ada pada buruh bukan draft asli dari DPR RI.
"Hari ini kita lakukan komunikasi untuk Sumatera Utara kita. Saya minta benar-benar apa yang jadi wewenang kita, kita jalankan. Tapi saya tidak mau pakai bahasa katanya, menurut si ini, harus dari observasi kalian sendiri. Kita harus sama-sama memahami dan mengerti betul akan Undang-Undang Omnibus Law ini," tambahnya
Setelah mendapat data yang valid, Gubernur Edy berencana membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk menelaah isi dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pokja tersebut terdiri dari akademisi, penegak hukum dan perwakilan para buruh.
"Dalam dua hari ini kita cari isi draft yang benar, lalu kita akan bentuk Pokja untuk menelaah isi dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Kalau memang tidak memihak rakyat, tidak perlu pakai surat saya yang akan langsung menghadap ke Presiden," terangnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menyesalkan demo yang berujung anarkis pada Kamis (8/10) lalu. Dimana diketahui tidak ada elemen buruh yang turun pada hari itu dan korbanya satu mobil polisi dibakar dan satu mobil milik provinsi juga dibakar.
"Polisi itu tugasnya menjaga hak setiap orang. Saudara boleh unjuk rasa, tapi jangan rampas hak orang lain dengan melempar batu. Pada demo itu kita sudah menetapkan 27 orang tersangka, 10 orang unras (pengunjuk rasa) yang positif narkoba, itu lah bahayanya bila demonstran disusupi oleh kelompok-kelompok tertentu. Kalau sudah seperti ini kita semua yang dirugikan. Kalau kalian bisa mengontrol pendemo untuk tidak anarkis, silahkan berdemo," ujarnya.
Bila ingin tetap mengajukan penolakan, Kapolda menyarankan dilakukan melalui jalur yang benar, antara lain dengan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut menurutnya lebih bermanfaat ketimbang demo di jalanan yang berujung kericuhan dan perusakan.
"Lebih bermartabat mengajukan penolakan melalui Judicial Riview ke Mahkamah Konstitusi. Keliru kawan-kawan bila meminta Gubernur untuk menolak. Kami siap memfasilitasi saudara-saudara untuk berangkat ke Jakarta bertemu dengan hakim-hakim di MK untuk menyampaikan ketidaksetujuannya," jelasnya.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut Anggiat Pasaribu pada pertemuan tersebut menyampaikan apa yang diinginkan para buruh untuk saat ini.
"Kami hadir sebagai wujud peduli kami akan Sumut. Kami menolak UU Omnibus Law karena tidak ada transparansi dari pihak DPR RI. DPR RI tidak menetapkan pasal apa saja yang dirubah dan pasal yang tetap ada. Bagaimana kita bisa mendiskusikan pasal demi pasal yang ada di dalam UU Omnibus Law, sementara sampai hari ini pun kami tidak memiliki induk isi dari Undang-Undang Omnibus Law. Kami yakin bapak adalah bapak kami, yang memahami kami. Kami harap bapak mau menyurati presiden untuk penangguhan pemberlakuan UU Omnibus Law," terangnya.(rel/bn)
Posting Komentar
0Komentar