“Kami telah menyerahkan bukti-bukti foto yang menunjukkan oknum Kadis, Camat, Kades dan Kepling dengan pose jari menunjukkan nomor urut Paslon bupati/wakil bupati tertentu ke Bawaslu Tapsel. Bahkan ada yang lengkap dengan poster atau gambar Paslon tertentu dengan para ASN,” ujar Ranto Sibarani didampingi rekannya Kamaluddin Pane dan Arry Agassi kepada wartawan, Jumat (16/10/2020) di Medan.
Selain itu, ujar pengacara kondang ini, pihaknya juga melaporkan penyelenggara Pemilu yakni oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ke Bawaslu Tapsel.
Pengaduan Ranto Sibarani dan rekan-rekannya diterima Sekretariat Bawaslu Tapsel Holit Panduara dan Fahrurozi Harahap, seraya berharap agar kasus yang dilaporkan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum.
"Kami sangat berharap Bawaslu Tapsel menindaklanjuti laporan tersebut, guna memberikan rasa adil bagi peserta Pilkada, " ujar Ranto sembari menjelaskan, pengaduan tersebut merupakan perintah undang-undang yang wajib ditindaklanjuti.
Dijelaskan Ranto, ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pilkada harus netral, seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang No5 Tahun 2014 tentang ASN, PP (Peraturan Pemerintah) No53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dan Perbawaslu No6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralisasi Pegawai ASN.
"Kita juga sedang mengkaji apakah ada tindak pidana yang dilakukan oknum ASN dalam ketidaknetralannya tersebut, karena ada indikasi menggunakan dana bantuan pemerintah dalam keberpihakan kepada salah satu Paslon. Jika terpenuhi akan kami laporkan ke aparat kepolisian,” ujar Ranto.
Seperti diketahui, Pilkada di Tapsel diikuti dua Paslon bupati/wakil bupati, yakni Paslon nomor urut satu Muhammad Yusuf Siregar/Roby Agusman Harahap dan Paslon nomor urut dua Dolly Putra Parlindungan Pasaribu/Rasyid Assaf Dongoran.
sumber:hariansib/bn
Posting Komentar
0Komentar