Bicaranews.com|Banda Aceh - Kehebohan soal emak-emak yang marah dan mengaku sebagai istri jaksa saat terkena razia masker di Aceh Tengah berbuntut panjang. Terbaru, emak-emak yang mengaku istri jaksa itu dilaporkan ke polisi oleh Kejaksaan dan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19.
Dikutip dari detikcom, Senin (19/10/2020), kejadian itu bermula dari video viral di media sosial yang menunjukkan kemarahan emak-emak yang enggan memakai masker. Dia marah sembari mengaku sebagai istri jaksa.
Dalam video tersebut terlihat perempuan duduk di atas motor sambil menelepon seseorang. Dia kemudian berbicara dengan nada tinggi kepada petugas yang menggelar operasi yustisi.
Perempuan tersebut tidak mengenakan masker. Dia mengaku ingin meninggalkan lokasi razia karena ingin menjemput anaknya. Beberapa petugas yang berusaha menenangkannya diminta diam oleh perempuan tersebut.
"Suami Ibu kerja di mana?" tanya seorang polisi.
"Jaksa," jawabnya.
Polisi mempersilakan perempuan tersebut menyuruh suaminya ke lokasi. Setelah itu, petugas gabungan meminta agar ibu tersebut diperiksa dulu.
Namun dia enggan menurutinya dengan alasan ingin menjemput anaknya. Dia mengaku bakal kembali ke lokasi setelah menjemput anaknya. Petugas meminta jaminan tapi dia tidak membawa identitas.
"Saya orang Medan. Kalau saya bilang balik kemari, saya kemari," ujarnya.
Kasat Lantas Polres Aceh Tengah AKP Yofie Artanta mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (13/10) dalam operasi yustisi di Aceh Tengah. Perempuan tersebut diberhentikan petugas karena tidak mengenakan masker.
Perempuan kemudian ini diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Aceh Tengah untuk diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan sementara, ternyata wanita tersebut bukan istri jaksa.
"Saya dapat keterangan dari Kejari, dia bukan istri jaksa. Mungkin dia punya keluarga jaksa," ujarnya.
Berangkat dari hal itu, pihak Kejaksaan serta Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 melaporkan emak-emak itu ke polisi. Emak-emak itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Sudah dilaporkan sama jaksa beberapa hari kemarin. Pelaporannya pencemaran nama baik. Juga dilapor oleh Kepala Satpol PP dari Satgas," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Ahmad Arief Senjaya saat dimintai konfirmasi, Senin (19/10).
Arief mengatakan perempuan tersebut bukan istri atau keluarga jaksa. Menurutnya, wanita tersebut marah-marah karena ingin menjemput anaknya dan enggan diperiksa Satgas.
Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan polisi. Perempuan tersebut juga sudah diperiksa, tapi tidak ditahan.
"Ini masih kita periksa masih dalam penyelidikan kita. Nggak ditahan karena ancaman hukuman satu tahun nggak bisa dilakukan penahanan," jelas Arief.
sumber;detik
Posting Komentar
0Komentar