Bicaranews.com|Sibuhuan - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas (Palas), dibantu aparat personel Polres Palas berhasil menangkap seorang terduga pelaku korupsi dana Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) sebesar Rp 509.293.000, tahun anggaran 2017, Desa Parau Sorat, Kecamatan Sosa, FS, di sekitar lokasi perkebunan masyarakat Desa Janji Raja, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sabtu (24/10/2020) dinihari sekira jam 01:00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Palas Hasudungan Parlindungan Sidauruk SH, MH kepada wartawan seperti dilansir harisib.com, Sabtu (24/10/2020).
Parlindungan mengatakan, penangkapan terduga FS ini atas dasar perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Palas Kristianti Yuni Purnawanti SH, MH, kepada pihaknya. Untuk menjalani proses lanjutan, saat ini FS diamankan di kantor Kejari setempat.
Sebelumnya diterangkan Parlindungan, FS sudah pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana Bumdes itu, secara resmi oleh pihaknya. Namun panggilan itu, tidak dihadiri FS, tampa alasan keterangan yang jelas dan sah secara hukum.(sumber:hariansib)
Posting Komentar
0Komentar