Bicaranews.com|Tebingtinggi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi dikabarkan menahan salah satu tersangka inisial EF terkait dugaan kasus korupsi pengadaan buku Panduan Pendidik Guru TA 2020 Senilai Rp 2,4 Miliar, Rabu (14/10/2020) sore.
Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan penahanan Kabid Disdik EF yang juga merupakan manager dana BOS setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan selama hampir satu bulan dan tersangka dititip ke Lapas Klas II B Tebingtinggi.
"Kita menahan EE dikarenakan takut melarikan diri dan akan mengulangi perbuatan korupsi lagi," katanya.
"Sedangkan untuk dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan dikarenakan masih kooperaktif," tambah Chandra. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar