Ketua KPU Sibolga Khalid Walid mengatakan, penetapan nomor urut bagi pasangan calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 dilakukan dengan pengundian nomor urut sebagaimana ketentuan Pasal 50 ayat (7) Peraturan KPU nomor 10 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.
"Nomor urut pasangan calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan," katanya.
Selanjutnya Ketua KPU Sibolga didampingi komisioner KPU menyerahkan nomor urut 2 kepada pasangan calon.
Pantauan wartawan, pelaksanaan rapat pleno ini mendapat pengamanan pihak kepolisian dipimpin Kapolres Sibolga AKBP Triyadi seraya menyampaikan himbauan agar tetap mentaati protokol kesehatan dalam mencegah penularan Covid-19. (sib/bn)
Posting Komentar
0Komentar