Bicaranews.com|Kualanamu - Lagi, Imigrasi Malaysia mendeportasi 23 TKI (Tenaga Kerja Indonesia) nonprosedural (ilegal) melalui Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (6/10/2020) pukul 9.40 WIB.
Para TKI Ilegal itu dipulangkan dengan menggunakan pesawat Air Asia QZ 125, bersama 50 orang TKI legal.
Sebanyak 73 penumpang dari Malaysia itu tiba di Terminal kedatangan Internasional 23 TKI Ilegal itu, 2 diantaranya disebut warga Sumut, 2 warga DKI, Jambi dan kebanyakan warga Provinsi Aceh.
Petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kualanamu, Ali Imran Sinaga, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan ada 23 TKI Ilegal dideportasi Malaysia tiba di Bandara Kualanamu, bersama 50 pekerja mandiri dari Malaysia.
Setelah menjalani pemeriksaan dokumen seperti paspor oleh Imigrasi Kualanamu dan didata Petugas BP2MI, 50 pekerja mandiri dari Malaysia itu pulang ke rumahnya masing-masing. Sedang 23 pekerja Ilegal dikembalikan ke daerahnya masing-masing. (sib/bn)
Posting Komentar
0Komentar