Bicaranews.com|Aekkanopan - Ratusan massa dari sejumlah elemen mahasiswa melaksanakan demonstrasi menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (12/10/2020).
Namun, beberapa menit melakukan aksi, terjadi kegaduhan antara pelajar dan mantan pelajar sehingga polisi bertindak cepat dan mengamankan empat orang yang terlibat dalam kegaduhan itu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan di Polsek Kualuh Hulu didampingi perwakilan dari elemen mahasiswa pengunjukrasa membenarkan, empat dari oknum pengunjukrasa di kantor dewan itu diamankan polisi. Oknum yang diamankan itu berstatus pelajar dan mantan pelajar.
Satu pelajar diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu di Rantauprapat karena di dalam tas yang dibawanya saat aksi terdapat batu. Tiga lagi diperiksa di Polsek Kualuh Hulu dan mereka diamankan karena diindikasikan ikut berbuat kegaduhan saat aksi.
Kapolres juga sangat menyayangkan terjadi kegaduhan saat aksi tersebut. Sangat disayangkan juga, aksi siang itu diikuti pelajar dan mantan pelajar, " imbuh perwira polisi yang dulunya pernah bejualan koran tersebut.
Perwakilan mahasiswa di Polsek Kualuh Hulu menyebutkan, aksi yang mereka lakukan di DPRD Labura itu untuk menyampaikan aspirasi. Aksi dilakukan secara damai dan kegaduhan terjadi karena diamankan satu pengunjuk rasa saat terjadi aksi.
Ketua Sementara DPRD Labura Ir H Yusrial Supriyanto melalui teleponnya, Senin (12/10/2020) sore, membenarkan terjadi aksi dari aliansi mahasiswa, buruh dan masyarakat Labura yang tegas menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Kantor DPRD Labura, Senin (12/10/2020).
" Sempat terjadi kegaduhan saat aksi, tapi bisa diatasi. Aspirasi pengunjukrasa disahuti dan hal itu telah disampaikan melalui surat kepada Ketua DPR RI, " imbuhnya.(t/bn)
Posting Komentar
0Komentar