Bicaranews.com|Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, kembali memperketat jam operasional kegiatan usaha restoran, rumah makan, warung, dan usaha sejenis. Yang semula boleh buka hingga pukul 20.00 WIB, kini waktu operasional kegiatan usaha dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/386/Kpts/Dinkes/Huk tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pjs Wali Kota Depok Dedi Supandi.
"Di luar wilayah pembatasan sosial kampung siaga COVID-19 (PSKS), pelayanan makan di tempat (dine in) sampai pukul 18.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai pukul 21.00 WIB," demikian bunyi SK Wali Kota Depok seperti dilihat wartawan, Sabtu (3/10/2020).
Sementara itu, di wilayah yang diberlakukan PSKS tidak diperbolehkan melayani dine in. Pelayanan hanya diberikan untuk take away.
"Pembatasan kegiatan usaha pada wilayah PSKS jam operasional sampai pukul 21.00 WIB," imbuhnya.
Peraturan tersebut berlaku mulai Minggu (4/10) hingga Sabtu (17/10) dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas COVID-19.
Sebelumnya, Pemkot Depok memberlakukan pembatasan jam operasional kegiatan usaha sampai pukul 18.00 WIB. Karena mendapat banyak keluhan, Pemkot Depok kemudian memberikan kelonggaran jam operasional kegiatan usaha sampai pukul 20.00 WIB. Dan saat ini, pembatasan jam operasional kegiatan usaha kembali seperti sebelumnya, yakni sampai pukul 18.00 WIB.(detikcom)
Posting Komentar
0Komentar