Bicaranews.com|Toba - Unjuk rasa warga Desa Sitoluama, Kecamatan Laguboti, di Pengadilan Negeri Balige, dibubarkan Polres Toba Samosir, Kamis (8/10/2020).
Selain membubarkan aksi damai tersebut, Polres Toba juga mengamankan seorang koordinator aksi.
Sebelumnya, warga Desa Sitoluama melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri Balige di Jalan Patuan Nagari Balige.
Mereka meminta majelis hakim yang menyidangkan kepala desa mereka, yang didakwa kasus dugaan pencabulan anak untuk dibebaskan.
Setelah menbacakan aspirasi dan tuntutan mereka, Polres Toba dipimpin Kabag Ops Polres Toba Kompol Effendi Sinaga, meminta warga untuk membubarkan diri sesuai protokol kesehatan.
Tetapi warga tetap bertahan melakukan aksi di luar kompleks PN Balige, sebelum mereka bertemu dan diterima pihak pengadilan, khususnya majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan pencabulan yang mereka nilai sarat rekayasa.
Pihak kepolisian kembali minta agar warga segera membubarkan diri. Hal ini didasarkan kepada maklumat Kapolri.
Berulang kali pihak kepolisian meminta warga untuk segera membubarkan diri. Bahkan Polres Toba membacakan maklumat Kapolri dan menyampaikan sanksi hukum jika warga tidak segera membubarkan diri.
Setelah tiga kali meminta warga segera membubarkan diri tidak diindahkan, polisi akhirnya membubarkan aksi tersebut hingga berujung diamankannya koordinator aksi.
Kabag Ops Polres Toba Kompol Effendy Sinaga kepada wartawan mengatakan, pembubaran aksi tersebut didasarkan undang - undang. Pihaknya juga mengamankan koordinator aksi.
sumber:hariansib
Posting Komentar
0Komentar