Kasubag Himas Polres Tebing Tinggi, AKP. Joshua Nainggolan Sabtu (17/10) Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah robekan kantongan plastik warna hitam, satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,56 gram. Serta satu buah timbangan digital, satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor merk R2.
Menurut Nainggolan, penangkapan kedua tersangka setelah petugas mendapat informasi bahwa keduanya ada membawa sabu, Selanjutnya, kedua tersangka distop saat melintas mengendarai sepeda motor R2 di lokasi.
Kemudian, Dody yang dibonceng, sempat membuang bungkusan dalam kantongan plastik. Tak mau terkecoh, Polisi segera melakukan pengeledahan. Saat itulah, polisi menemukan timbangan digital dan Handphone di dalam bagasi sepeda motor yang dikendarai tersangka.
Ketika diinterogasi dan disuruh membuka isi bungkusan plastik yang sempat dibuang, keduanya tak bisa mengelak dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu benar milik tersangka yang dibeli dari Eko,ujar Nainggolan. Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. kedua tersangka, dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (humas/bn)
Sedang Transaksi Narkoba, Polres Tebing Tinggi Ringkus Warga Siantar
By -
Oktober 17, 2020
0
Bicaranews|Tebingtinggi – Diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dua warga Pematangsiantar, berhasil diringkus pihak Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi. Kedua tersangka, DM alias Dody (36) dan H (39), warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, ditangkap di Jalan Meranti Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Posting Komentar
0Komentar