Instruksi itu disampaikan Sekda saat memimpin rapat yang membahas tentang Penindakan Terhadap Pelaku Usaha yang tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan, Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Rabu (14/10/2020). Hal itu dilakukan agar para pelaku usaha lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dikatakan Sekda yang didampingi Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Renward Parapat, Pemko telah melakukan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan, salah satunya dengan menerbitkan Perwal No27/2020.
"Dalam Perwal No27/2020, semua sudah diatur termasuk mengatur agar para pelaku usaha melakukan aktivitas dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19. Semua sudah diatur dalam Perwal itu, misalkan kalau di tempat makan harus tersedia tempat cuci tangan, jarak antara satu dengan yang lainnya minimal 1 meter dan wajib menggunakan masker," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Sekda menekankan agar OPD terkait sungguh-sungguh dan tegas dalam melakukan penegakan Perwal No27/2020, serta terus menurunkan tim Satgas untuk memantau tempat-tempat usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru yang telah diatur dalam Perwal No27/2020.
"Bangkitkan semangat untuk menegakkan Perwal No27/2020, turunkan tim Satgas untuk terus memantau tempat-tempat usaha agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Bekerja dengan sungguh-sungguh karena apa yang kita lakukan untuk menyelamatkan nyawa manusia," tegasnya.(humas/bn)
Posting Komentar
0Komentar