Terlibat Kasus Penipuan Modus Janjikan Proyek, Seorang ASN di Sergai Diringkus Polisi

Terlibat Kasus Penipuan Modus Janjikan Proyek, Seorang ASN di Sergai Diringkus Polisi

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Sergai - Diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (40) diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), Kamis (22/10/2020) sore.

"Pelaku yang diketahui bertugas di Kantor BPBD Kabupaten Sergai itu kita amankan usai memenuhi panggilan ketiga oleh penyidik terkait laporan dari Andam Dewi (48), warga Jalan Danau Maninjau, Kecamatan Padanghulu, Tebingtinggi," ujar Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2020).

Pandu menyatakan, modus pelaku dalam kasus tersebut yakni menjanjikan tiga jenis proyek rehab Kantor BPBD Sergai TA 2020 kepada korban. Namun, dengan catatan, korban wajib memberikan uang panjar sebesar 10% dari total nilai pagu yang dianggarkan sebelum pengerjaan dimulai.

"Sebanyak tiga tahap, korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 17 juta kepada AS melalui rekeningnya sebagai fee. Tapi, setelah beberapa bulan menunggu, Surat Perjanjian Kerja (SPK) proyek tersebut tak kunjung diberikan dan proyek itu diduga fiktif," ucapnya.

Karena merasa curiga, lanjut Pandu, wanita yang memiliki sejumlah anak asuh itu akhirnya mendatangi Polres Sergai untuk membuat laporan kepolisian di tanggal 4 September 2020.

"Usai menerima laporan korban, kita bergegas melakukan penyelidikan ke kantor BPBD Sergai dan ke kediaman AS untuk mengetahui keberadaannya. Bahkan, kita juga sempat tiga kali melayangkan surat pemanggilan.

Tapi, sewaktu pemanggilan yang ketiga, AS tiba-tiba memenuhi panggilan tersebut lalu diinterogasi secara mendalam oleh penyidik dan langsung dilakukan penahanan karena pelaku mengakui segala perbuatannya," katanya.

Atas perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti (BB) berupa 3 slip bukti transfer, 3 set fotocopy RAB rehab kantor diduga palsu dan 1 pucuk SK pengangkatan ASN.

"AS akan dijerat Pasal 372 subsider Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim sembari menambahkan, pelaku juga dinyatakan positif amphetamine dan uang diduga hasil kejahatan itu kerap digunakannya untuk berfoya-foya bersama para wanita. (sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)