Ternyata Ini Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan, Kamu Harus Tau

Ternyata Ini Arti Tiga Huruf Terakhir di Pelat Nomor Kendaraan, Kamu Harus Tau

Rambe
By -
0

Ilustrasi

Bicaranews.com - Kendaraan bermotor, baik motor dan mobil, yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas kendaraan. Selain itu, pelat nomor juga harus terdaftar pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.  

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 4 Tahun 2006 Pasal 2 Ayat 2, TNKB merupakan bukti kendaraan telah terdaftar, bersama dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). TNKB wajib dipasang pada bagian depan dan belakang kendaraan.  

Susunan kombinasi huruf dan angka pada pelat nomor kendaraan juga memiliki arti yang melambangkan informasi mengenai kendaraan bermotor. Seperti diketahui, umumnya pelat nomor kendaraan bermotor berjumlah 8 digit angka dan huruf.  

Contohnya B 2598 KDT. Nah, huruf pertama merupakan kode wilayah pendaftaran kendaraan di mana huruf B melambangkan pelat nomor terdaftar di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sedangkan, 4 digit angka 2598 menandakan nomor registrasi kendaraan merupakan mobil penumpang.  


Berikut klasifikasi 4 digit nomor registrasi pada pelat nomor sesuai dengan jenis kendaraannya:  

- 1 sampai 1999: mobil/kendaraan penumpang  

- 2000 sampai 6999: sepeda motor  

- 7000 sampai 7999: Bus penumpang  

- 8000 sampai 9999: Kendaraan beban/truk  

Apabila nomor registrasi yang telah dialokasikan habis digunakan, maka maka nomor registrasi berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf A sampai dengan Z dan seterusnya. Lebih lengkapnya tertuang pada Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor.  

Nah, sekarang apa makna tiga digit huruf terakhir pada pelat nomor kendaraan bermotor? Sebagaimana contoh di atas, tiga digit huruf KDT memiliki arti:  

- Huruf pertama mewakili tempat di mana kendaraan bermotor terdaftar di Bekasi (K).  

- Huruf kedua merupakan jenis kendaraan bermotor berdasarkan golongan yaitu jenis microbus (D).  

- Huruf ketiga merupakan huruf acak yang diberikan sebagai pembeda (T).  

Lebih jelasnya, berikut daftar huruf yang mewakili tempat di mana kendaraan bermotor terdaftar:  

- U untuk Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu  

- B untuk Jakarta Barat  

- P untuk Jakarta Pusat  

- S untuk Jakarta Selatan  

- T untuk Jakarta Timur  

- Z untuk Depok bagian barat (Bojongsari, Cinere, Lino, Sawangan)  

- E untuk Depok bagian timur (Beji, Cimanggis, Cilodong, Cipayung, Pancoran Mas. Sukmajaya, Tapos)  

- N untuk Kabupaten Tangerang (Cisauk, Curug, Kelapa Dua, Legok, Pagedangan) dan Kota Tangerang Selatan bagian barat (Serpong, Serpong Utara, Setu)  

- W untuk Kota Tangerang Selatan bagian timur (Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren)  

- C untuk Kota Tangerang bagian utara dan barat (Batuceper, Benda, Cibodas, Jatiuwung, Karawaci, Neglasari, Periuk, Tangerang Kota dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta)  

- V untuk Kota Tangerang bagian selatan dan timur (Ciledug, Cipondoh, Karangtengah, Larangan, Pinang)  

- K untuk Kota Bekasi  

- F untuk Kabupaten Bekasi  

- G untuk Kabupaten Tangerang (Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga)  

- X untuk Kendaraan sementara (digunakan sebagai Tanda Coba Kendaraan Bermotor)  

- R untuk Kendaraan dinas (yang digunakan adalah RF saja dan selalu berpelat hitam)  

Sedangkan huruf yang menandakan jenis kendaraan bermotor berdasarkan golongan yaitu:  

- A untuk jenis sedan dan pickup  

- B untuk pickup kabin ganda  

- D untuk microbus  

- G untuk big bus  

- HX/IX untuk ambulance  

- J untuk jeep dan SUV  

- RN untuk bus tingkat  

- P untuk kendaraan listrik  

- PJ untuk Kijang tahun 1980-an dan 1990-an yang sudah dimutasi  

- R untuk pickup box dan blind van yang sudah dimutasi  

- T/U untuk taksi  

- TX/UX untuk angkutan kota  

- Q untuk truk yang sudah dimutasi dan kendaraan staf pemerintah  

Sebagai catatan huruf yang menandakan jenis kendaraan bermotor di atas tidak berlaku untuk sepeda motor. Sementara huruf acak yang tertera di akhir rangkain pelat nomor memiliki pola dalam kurun waktu tertentu.  

Contohnya:  

Huruf belakang EFA sampai dengan EFZ, huruf akhir A dan Z untuk wilayah Kota Depok (E) yang hanya berlaku pada September 2008 hingga Juni 2012.  

Atau, SFA sampai dengan SFZ, di mana huruf akhir A dan Z untuk wilayah Jakarta Selatan (S) hanya berlaku pada September 2008 hingga Februari 2010.(kumpar)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)