Tim Gubungan Jaring 64 Pelanggar Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 di Medan

Tim Gubungan Jaring 64 Pelanggar Penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 di Medan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bersama Satpol PP Provinsi Sumut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, TNI/Polri serta unsur Kecamatan Medan Sunggal, melakukan razia masker dalam mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid 19) guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan.

Razia yang digelar di Jalan Gatot Subroto tepatnya pada KM 7,8, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (19/10) menjaring sebanyak 64 pelanggar yang tidak mengenakan masker. Razia yang dipimpin Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT diwakili Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum Satpol PP Kota Medan Reyes Sihombing berlangsung dari pukul 10.00 wib hingga selesai.

Dalam kesempatan tersebut, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker didata dan diberi masker sembari juga diingatkan agar selalu menggunakan masker saat melakukan aktivitas diluar rumah. Tidak hanya mengingatkan saja, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker juga diberi hukuman dengan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama tiga hari.

Sedangkan bagi warga yang tidak membawa maupun memiliki KTP, diberi hukuman push up dan skot jump, serta melafalkan pancasila. Bagi warga yang KTPnya ditahan, akan diberikan Surat Berita Acara Penanganan Kartu Identitas sebagai bukti pengambilan KTP di Kantor Satpol PP Kota Medan.(humas/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)