Tim Intelijen Kejaksaan Berhasil Amankan Terpidana Korupsi Status DPO dari Singkil

Tim Intelijen Kejaksaan Berhasil Amankan Terpidana Korupsi Status DPO dari Singkil

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bekerjasama demam Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejari Belawan dipimpin langsung Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH berhasil mengamankan yerpufana BMF Tampubolon, terpidana status DPO Kejari Belawan dari lokasi penangkapan di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kecamatan Simpang Kanan Aceh Singkil, Kamis (22/10).

Informasi tersebut disampaikan Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian, Kamis (22/10/2020). Ia menyebutkan, penangkapan terpidana yang tiba di Kejati Sumut jelang tengah malam itu adalah terkait perkara korupsi Rp 792.781.650 dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, TA 2014 di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Selanjutnya, Asintel menyampaikan, terpidana BMF Tampubolon SE terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. "Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID. SUS/ 2017 tanggal 06 September 2017 lalu. MA menjatuhkan hukuman pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan  apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah)," kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Setelah pendataan untuk kelengkapan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan.(t/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)