Bicaranews.com|Medan - Masih banyaknya warga yang belum memiliki kesadaran membuang sampah pada tempatnya mengakibatkan seringnya terjadi banjir. Saluran drainase atau parit juga terkadang menjadi “bak sampah” besar sehingga menjadi tumpat dan tidak mampu mengalirkan air ke hilir.
Pemerintah Kota Medan hendaknya menempatkan petugas memantau warga yang membuang sampah sembarangan, ujar warga Kelurahan Padang Bulan Selayang II kepada Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala saat menggelar Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persamahan di Jalan Bunga Cempaka No.54 Kelurahan Padang Bulan Selayang-2 Kecamatan Medan Selayang, Minggu malam (25/10/2020) yang dihadiri ratusan warga.
Warga juga meminta Pemko Medan menyediakan bak sampah di setiap lingkungan agar mereka tahu membuang sampah kemana. “Terkadang akibat tidak adanya bak sampah, warga cari mudahnya saja dengan membuang ke parit atau drainase,” ujar warga bermarga Manullang lagi.
Warga lainnya, Sinulingga menyebutkan, bak sampah yang ada disediakan Pemko Medan, mudah rusak. Ditambah lagi banyaknya maling, bak sampah yang ada pun bisa hilang dari depan rumah, sebutnya. Untuk itu, diharapkan Pemko Medan menyediakan sampah yang berkualitas dan tidak mudah dicuri maling.
Warga Cempaka 1 dan 2 dalam kesempatan itu mengeluhkan seringnya terjadi banjir akibat saluran drainase yang tidak baik dan banyaknya sampah. “Kalau hujan sedikit saja, sudah pasti daerah kami banjir. Kami minta Pemko Medan memperhatikan ini, karena warga sudah resah,” sebutnya.
Menanggapi itu Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, dirinya akan menyampaikan keluhan warga ke Pemko Medan. Namun pria yang akrab disapa Dico itu mengatakan, hendaknya warga juga saling mengingatkan satu sama lainnya agar tidak membuang sampah sembarangan.
Pemko tidak akan berdaya mengatasi sampah ini kalau warga tetap tidak sadar akan pentingnya kebersihan. Selain kesadaran diri sendiri, tidak ada salahnya juga kalau ada warga melihat warga lainnya membuang sampah sembarangan, langsung ditegur, ujarnya.
Disarankannya, sebaiknya warga berani menegur oknum yang membuang sampah sembarangan. Dengan menegur, setidaknya ada keseganan oknum tidak bertanggungjawab untuk membuang sampah sembarangan, pungkasnya.
Terjkait Perda, Anggota Komisi IV DPRD Medan itu mengingatkan ada sanksi pidana yang diatur dalam Perda Ni.6 Tahun 2015 ini untuk para pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar.
Disebutkannya, pada BAB XVI ada ketentuan pidana yakni pada pasal 1 "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta. Pada ayat 2, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50 juta. (sioge/bn)
Posting Komentar
0Komentar