KPK Rampungkan Penyidikan 14 Anggota DPRD Sumut

KPK Rampungkan Penyidikan 14 Anggota DPRD Sumut

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 dalam kasus dugaan suap ketuk palu APBD yang juga melibatkan eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Penyidik melimpahkan barang bukti dan para tersangka ke penuntutan unguk segera disidangkan.

"Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik KPK melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU KPK dalam perkara dugaan korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Provinsi Sumut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/11). 

Keempat belas anggota DPRD itu yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, Irwansyah Damanik, Ahmad Hosein Hutagalung, Mulyani, dan Nurhasanah. Mereka tetap ditahan oleh jaksa KPK hingga 7 Desember mendatang.

Jaksa KPK dalam waktu 14 hari akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara. Persidangan direncanakan digelar di Pengadilan Tipikor Medan. Selama proses penyidikan, penyidik memeriksa 57 saksi di antaranya Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah mantan anggota DPRD Sumut.

Dalam kasus itu, para anggota DPRD diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima suap untuk menyetujui laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-014, perubahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2013-2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2014-2015. 

Selain itu, mereka juga diduga menerima hadiah untuk menolak penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015. Adapun jumlah suap yang diterima anggota DPRD itu berkisar antara Rp300 juta hingga Rp700 juta.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka 14 Anggota DPRD itu dilakukan pada Januari lalu. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019.

Pertama, KPK menetapkan lima unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2015. KPK kemudian juga menetapkan tujuh ketua fraksi di DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2016. Lalu, komisi antirasuah juga menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka pada 2018.

Puluhan pejabat itu sudah diproses di Pengadilan Tipikor Medan dan kini sedang menjalani pidana. Adapun vonisnya bervariasi dengan rata-rata hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. 

sumber:mediaindonesia

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)