PGI Soal RUU Minuman Beralkohol : Apa-apa Dilarang, Kapan Dewasa?

PGI Soal RUU Minuman Beralkohol : Apa-apa Dilarang, Kapan Dewasa?

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Jakarta - Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonnesia (PGI) Gomar Gultom angkat suara berkaitan dengan wacana pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang tengah digodok di DPR.

Pendekatan undang-undang ini menurut Gultom sangat infantil alias segala sesuatu dilarang. Padahal, kata dia, negara lain seperti Uni Emirat Arab mulai membebaskan minuman beralkohol untuk dikonsumsi dan beredar luas di masyarakat.

Sebaliknya, Indonesia malah melarang hal yang mulai dibebaskan oleh negara lain alias mundur beberapa langkah ke belakang.

"Saya melihat pendekatan dalam RUU LMB (RUU Minol) ini sangat infantil, apa-apa dan sedikit-sedikit dilarang. Kapan kita mau dewasa dan bertanggung-jawab?" kata Gultom melalui pesan singkat, Junat (13/11).

Alih-alih larangan, Gultom menyebut yang dibutuhkan saat ini adalah pengendalian, pengaturan, dan pengawasan yang ketat, dan mesti diikuti oleh penegakan hukum yang konsisten.

Menurut dia, aturan-aturan berkaitan dengan minuman beralkohol sendiri telah diatur dalam KUHP (pasal 300 dan 492) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25/2019.

"Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan aparat dalam pelaksanaannya," kata dia.

Lagi pula, menurut Gultom, tak semua hal mesti diselesaikan dengan Undang-undang. Apalagi ragam tradisi berkaitan dengan minuman alkohol yang telah lama ada di diri masyarakat juga tak bisa dipukul rata dengan satu kebijakan atau perundang-ubdangan.

Hal yang jauh lebih penting, katanya, adalah pembinaan serius oleh seluruh komponen masyarakat agar warga makin dewasa dan bertanggung-jawab.

"Pendekatan prohibitionis atau larangan buta seperti RUU ini, menurut saya tak menyelesaikan masalah penyalahgunaan minuman beralkohol," kata dia.

"Janganlah sedikit-sedikit kita selalu hendak berlindung di bawah undang-undang dan otoritas negara, dan dengan itu jadi abai terhadap tugas pembinaan umat," lanjutnya.

Alih-alih RUU Minol, Gultom menyebut ada RUU lain yang lebih mendesak untuk dibahas DPR karena lama diabaikan. Seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Begitu banyak desakan dari masyarakat yang meminta agar DPR memprioritaskan pembahasan RUU PKS dan RUU PPRT, malah diabaikan. Padahal RUU ini sangat mendesak karena menyangkut masalah-masalah struktural yang sulit diselesaikan tanpa kehadiran sebuah regulasi yang berwibawa," kata dia.

Sebelumnya, 21 Anggota DPR dari Fraksi PPP, PKS, dan Partai Gerindra mengusulkan RUU Minol. Sejumlah sanksi disiakan bagi penjual dan konsumen miras.

RUU Minuman Beralkohol

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Sanksi pidana atau denda tersebut tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.

Pasal 7 Bab III mengenai larangan yang dimaksud di atas mengatur bahwa setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sanksi pidana dan denda bagi peminum bisa ditambah jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Bahkan pada Pasal 21 angka (2) dinyatakan apabila peminum minol terbukti menghilangkan nyawa orang lain maka pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok.

Selain kepada peminum, RUU Minol juga mengatur ancaman sanksi bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol.

Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol menyatakan bahwa orang yang memproduksi minol bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara Pasal 19 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol mengatur ketentuan bahwa orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan menjual minol bisa dijerat pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

RUU Minol juga mengatur tiga klasifikasi minol berdasarkan kadar etanolnya, tepatnya pada Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi.

Rancangan aturan itu menyebut minuman alkohol golongan A ialah yang berkadar etanol 1 hingga 5 persen, minol golongan B berkadar etanol 5 sampai 20 persen, serta minol golongan C berkadar etanol 20 hingga 55 persen.

Meski begitu, larangan bagi masyarakat untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, serta mengonsumsi minol tidak berlaku untuk beberapa kepentingan.

Pasal 8 angka (2) Bab III tentang Larangan dituliskan pengecualian RUU Minol diberikan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Merespons RUU Minol tersebut, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mewanti akan adanya potensi over-kriminalisasi yang mungkin terjadi andai draft aturan ini disahkan menjadi UU.

Atas dasar itu Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu menilai RUU Minol tersebut tak perlu dibahas DPR.

"Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia," kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11).

Setelah membaca draf RUU larangan minol yang tersedia di situs DPR, Erasmus menilai bakal beleid tersebut menggunakan pendekatan prohibitionist atau larangan buta.

Kendati begitu, salah satu pengusul RUU Minol dari fraksi PPP, Illiza Sa'aduddin Djamal dikutip dari cnnindonesia menyebut RUU Minol diklaim akan melindungi masyarakat dari dampak negatif serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya minol.

"RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," kata Illiza. (cnnindonesia) 

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)