Bicaranews.com|Medan - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dipimpin Asintel Dwi Setyo Budi Utomo bekerja sama dengan Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali menangkap seorang tersangka korupsi status DPO (daftar pencarian orang) atas nama Sarpin alias SAR (48), pekerjaan Pegawai Negeri Sipil selaku Kepala Desa Bulungihit,Kecamatan Marbau,Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Menurut Asintel Dwi Setyo Budi Nugroho kepada wartawan, Selasa (24/11), Sarpin berhasil diamankan, Senin (23/11) oleh tim Tabur (tangkap buronan) intel Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung RI di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Blimbingan Desa Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hilir, Tembilahan Riau, yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru.
Dwi menyampaikan, Kepala Desa yang menjadi buron ini mengaku sudah 1 bulan berada di rumah kenalannya tersebut untuk menghindari panggilan dari Kejari Labuhan Batu.
"SAR adalah tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan APBDesa pada Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian negara senilai Rp960 juta," katanya.
Kejari Labuhan Batu, kata Dwi Setyo telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/ 2020 tanggal 14 Juli 2020. Akan tetapi, setelah dijadikan tersangka, SAR beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga Kejari Labuhan Batu mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan. "Tersangka langsung kita serahkan, Selasa (24/11) ke Kejari Labuhan Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandas Asintel Kejatisu.
Hal yang sama juga disampaikan Kajari Labuhanbatu Kumaedi SH melalui Kasi Intelijen, Syahron Hasibuan SH dan Kasi Pidsus M Husairi SH kepada wartawan mengatakan, Kepala Desa Bulungihit, SAR (48), diciduk dari satu rumah di tengah perkebunan kelapa sawit Dusun Blimbing, Desa Batanggangsal, Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Dia menyebut, Kades Bulungihit, SAR, ditetapkan tersangka dalam penyidikan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2018 dengan kerugian negara Rp900 juta. Namun setelah dipanggi sebagai tersangka, SAR malah kabur dan bersembunyi serta berpindah-pindah tempat di Kabupaten Inhil.
"Setelah dipangil sampai 3 kali tidak datang ke Kejari Labuhanbatu, SAR ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) tersangka korupsi sejak 18 September 2020, dan kemarin malam sudah kita tangkap dari tempat persembunyiannya," ungkapnya.
Lokasi persembunyian SAR terdeteksi berjarak 5 Km dari jalan lintas Timur Jambi-Pekanbaru. Tim Intelijen berangkat dari Medan, Minggu (22/11) menuju Jambi menumpang pesawat, lalu menggunakan jalan darat selama 5 jam perjalanan dan tiba di lokasi sekitar pukul 18:00 WIB. Tim kemudian menuju lokasi sasaran yang telah dipantau selama ini.
"Setelah dilakukan pengepungan, tersangka SAR langsung diamankan tim Intelijen dan langsung dibawa ke kantor Kejari Pekanbaru dan akan dibawa ke Kejari Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Syahron.
Tersangka DPO SAR bersembunyi di rumah kenalannya di areal perkebunan sawit Dusun Blimbing. SAR mengaku sudah 1 bulan tinggal di sana dan bekerja membantu kenalannya itu di kebun sawit. "Tersangka SAR mengaku melarikan diri untuk menghindari panggilan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu," ujarnya, mengutip pengakuan tersangka. (t/bn/sib)
Posting Komentar
0Komentar