Bicaranews.com|Medan - Penumpang arus mudik di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 melakukan perjalanan udara aman pada masa adaptasi kebiasaan baru dan minim risiko virus Corona (COVID-19).
"Hal ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat dan sesuai dengan standar internasional," ujar Plt Manajer Branch Communication & Legal Angkasa Pura II, Paulina Simbolon, di Deli Serdang, Kamis (24/12).
Ia mengatakan, surat hasil test yang berlaku sesuai Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 22/2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 03/2020 adalah surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan dari dan ke atau bandar udara di Pulau Jawa.
Surat keterangan hasil negatif RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Denpasar, Bali.
"Bagi calon penumpang pesawat yang sudah memiliki surat hasil test COVID-19, dapat tiba di bandara 2 jam sebelum jadwal keberangkatan," ujarnya.
Paulina juga menjelaskan, bagi calon penumpang pesawat yang memiliki surat hasil test COVID-19 dan ingin melakukan test di bandara, harus dapat hadir 4 jam sebelum keberangkatan.
Bandara Kualanamu kini menyiapkan lokasi Airport Healt Center di area lantai mezzanine untuk titik pemeriksaan test COVID-19.
"Pengelola Bandara Kualanamu menyarankan bagi pengguna jasa kebandarudaraan melakukan perjalanan melalui udara.Dan ingin melakukan test COVID-19 di Bandara Kualanamu maka sebaiknya menyiapkan dokumen test lebih terencana," katanya.(antara)
Posting Komentar
0Komentar