Bicaranews.com|Medan - Mentri ATR/ BPN melalui siaran video conference mengapresiasi Polda Sumut dan Kejatisu terkait keberhasilan mengungkap kasus mafia tanah dalam konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti di Sumut, Kamis (17/12/20) di kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kemudian Mentri ATR/BPN juga mengatakan semoga Sport Center Provinsi Sumut yg akan di bangun berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan lagi.
Dalam acara itu, turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin MSi, Gubernur Sumut Edi Rahmayadi, Staff khusus Kementerian BPN/ATR Irjen. Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K, M.Si Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, S.H, M.H, PJU Polda Sumut serta awak media.
Kegiatan ini di buka langsung Kajatisu yang menyampaikan kegiatan mafia tanah ini sudah sejak tahun 2000 milik PTPN ll kemudian di tahun 2015 memalsukan surat - surat tanah dan mengajukan gugat kepengadilan bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumut mengatakan kasus ini sangat penting karena di tanah ini kedepan akan di bangun sport center provinsi sumut dan sebagai penjaga kamtibmas di sumut Polda Sumut harus memastikan bahwa tanah ini memiliki hak yang berkekuatan hukum bahwa tanah ini bukanlah milik orang lain.
Kapolda Sumut juga menyampaikan Penyidik sudah mengungkap melalui proses penyidikan serta penyelidikan dan ternyata terbukti para tersangka memalsukan surat tanah milik mereka. “Kami memastikan siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini akan kami tindak melalui Direktorat kriminal umum Polda Sumut,” ucapnya.
Ada 4 tersangka yg terlibat dimana Modusnya adalah membuat 95 surat tanah dengan luas kepemilikan sekitar 138 hektar tanah dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.
Selanjutnya Gubernur Sumut juga mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumut dan kejatisu yg sudah mengungkap kasus mafia tanah ini dan harapannya tidak ada lagi masyarakat yang berani melakukan hal - hal yang dapat merugikan sehingga harus berurusan dengan hukum.
Usai konferensi pers di lanjutkan dengan penandatanganan nota penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada kejaksaan dan foto bersama. (humas).
Posting Komentar
0Komentar