Pengunjukrasa mempertanyakan Bawaslu terkait sejauhmana penanganan pelanggaran-pelanggaran Pilkada di antaranya terkait praktik politik uang atau money politics.
Kordinator aksi, Dearmando Damanik mengatakan, tujuan aksi itu untuk menyampaikan aspirasi ke Bawaslu tentang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi perihal money politics di beberapa kecamatan di Kabupaten Simalungun yang sudah dilaporkan masyarakat.
"Kenapa tindakan-tindakan pelanggaran itu belum ditindaklanjuti dan tidak dipublis ke masyarakat. Seakan-akan money politics itu bebas," ujarnya.
Ia pun meminta Bawaslu proaktif memberantas semua politik uang dan tidak melakukan pembiaran. Bawaslu dinilai sebagai wasit penentu Pilkada yang baik dan bermartabat.
Menyahuti aspirasi massa, Ketua Bawaslu Simalungun Choir Nasution mengatakan, pihaknya sudah menemukan hampir 20 pelanggaran Pilkada seperti pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu.
"Pelanggaran pada masa tenang sudah diproses di Gakumdu. Pasca Pilkada, tetap diproses, bukan pembiaran," urainya.
Terkait dugaan politik uang yang viral di media sosial, katanya, sudah diperintahkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gunung Maligas agar ditindaklanjuti karena ini terkait pencemaran nama baik.
"Ada mekanisme dan proses hukum yang harus dilalui. Laporannya lagi diproses di Gakumdu. Saya sepakat Pilkada tanpa politik uang," tutup Choir. (t/sib)
Posting Komentar
0Komentar