Bicaranews.com|Medan - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang berhasil menangkap Zainal Sinulingga yang merupakan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang di salahsatu Kostsan, Jalan Jamin Ginting, Pasar 6, Padang Bulan, Medan, Rabu (16/12/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Zainal Sinulingga merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo dan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Deli Serdang, Yosgernold Tarigan SH MH menyebutkan tersangka, (Zainal Sinulingga, red) diamankan di rumah kost yang di sewa tersangka.
“Selama pelarian sekira satu tahun, tersangka bersembunyi di permukiman di kawasan daerah Lhoukseumawe, Aceh Utara. Pengakuan tersangka, kost yang ditempatinya sudah 3 bulan. Untuk proses lebih lanjut, penanganannya untuk dilimpahkan ke Pengadilan di lakukan penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang,” ungkap Asintel Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Jabal Nur SH MH melalui Kasi Pidsus Yosgernold Tarigan SH MH mengatakan, tersangka tidak koperatif memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Deli Serdang sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor : Print-2763/L.2.14.4/Fd.1/06/2019 tanggal 21 Juni 2019.
“Tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan uang senilai Rp 10.910.918.688, pada masa jabatannya periode 2 Januari 2015 sampai dengan 2 April 2015.
Sebelumnya, lanjutnya, Tim Intelijen Kejatisu dan Pidsus Kejari Deli Serdang telah mengamankan tersangka Asran Siregar merupakan Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Deli Serdang, diamankan sekitar Pukul 14.10 WIB dari kediaman anaknya di Jalan Tanjung Balai Perumahan Lalang Grand Land Mencirim, Deli Serdang,
“Tersangka tidak dapat mempertanggung jawabkan cek sebesar Rp 1.195.741.180 untuk pembayaran tagihan yang ditandatangani tersangka,” jelasnya.
Diketahui, 5 mantan pejabat Tirtanadi Medan cabang Deli Serdang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mark up senilai Rp 10.910.918.688.
Tiga terdakwa yang merupakan mantan Kacab PDAM Tirtanadi, Achmad Askari, Bambang Kurnianto, dan Pahmiuddin, dituntut lebih tinggi, yakni 39 bulan atau 3 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Lian Syahrul dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Mustafa Lubis, dituntut 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda dan subsider yang sama.
Kelima terdakwa diancam bersalah lantaran melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar