Bicaranews.com|Jakarta - Menteri Sosial Juliari Batubara berjanji akan mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19.
Juliari juga sembari meminta doa kepada para jurnalis yang tengah mencecarnya dengan berbagai pertanyaan. "Saya ikuti dulu prosesnya ya. Mohon doanya teman," ucap dia sambil masuk ke dalam mobil tahanan, Minggu (6/12/2020).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka, yakni Juliari Batubara selaku Menteri Sosial serta dua pejabat PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, yang dijerat sebagai penerima suap; serta Ardian IM dan Harry Sidabuke, yang merupakan vendor penyedian bansos sebagai pemberi suap.
Ketiga tersangka lainnya itu sudah ditahan terlebih dahulu. Sementara Juliari dan Adi baru menyerahkan diri setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paketnya. Total setidaknya KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," imbuh Firli.
Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Joko Santoso dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan, tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(T/dtc)
Posting Komentar
0Komentar