KPK Kolaborasi dengan Kejati Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Bank Sumut

KPK Kolaborasi dengan Kejati Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah Bank Sumut

Rambe
By -
0

bicaranews.com|Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mendampingi PT Bank Sumut dalam upaya pemulihan kredit bermasalah. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu meminta komitmen penyelesaian para debitur dengan memanggil secara langsung para debitur. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Pusat PT Bank Sumut, Selasa, (1/12/2020).

“Uang yang dipinjam merupakan aset BUMD atau milik negara. Apabila debitur menunggak kewajiban artinya debitur memiliki kewajiban kepada negara. Untuk itu, kami minta uang negara tersebut dikembalikan agar tidak ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung di kemudian hari. Semoga tidak ada kebocoran di sana karena dapat dikategorikan penggelapan,” tegas Koordinator Wilayah I Yudhiawan.

Sebagaimana disampaikan dalam paparan Bank Sumut, setelah melalui tahapan pemetaan dan analisis terhadap para debitur bermasalah, diketahui beberapa alasan penyebab kredit macet. Di antaranya, debitur tidak kooperatif, objek yang dibiayai tidak melalui PT Bank Sumut, tujuan penggunaan kredit tidak sesuai dengan permohonan, dan sebagainya. 

Diketahui jumlah total kewajiban dari para debitur bermasalah ini tidak kurang dari Rp170 Miliar belum termasuk bunga. Beberapa debitur bahkan telah berhutang sejak tahun 1998. Pemanggilan terhadap debitur hari ini selain karena non-performing loans, ada juga karena terkait asuransi kredit dan notaris.

Salah satu permasalahan terkait asuransi kredit, yaitu terkait pembayaran klaim yang terlalu lama dan melampaui batas waktu yang telah disepakati. Ddalam perjanjian kerja sama ditetapkan batas waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak klaim disetujui oleh perusahaan asuransi.

Hingga Oktober 2020, total klaim asuransi jenis Kredit Multi Guna (KMG) pada 5 (lima) perusahan asuransi berjumlah sekitar Rp41,9 Miliar. Sedangkan penolakan klaim asuransi jenis KMG berjumlah sekitar Rp23,1 Miliar. Selain itu, total klaim asuransi jenis kredit pensiun dan pra pensiun (KP3) sekitar Rp39,2 Miliar. Sedangkan penolakan klaim asuransi jenis KP3 sekitar Rp3,9 Miliar.

Langkah-langkah penyelesaian yang telah dilakukan oleh Bank Sumut antara lain memutus hubungan kerja sama dengan beberapa broker asuransi sejak bulan Oktober 2019. Selain itu, menerapkan pelaksanaan kerja sama dengan sistem online (Host to Host) dan penyeragaman persyaratan.

Sedangkan, permasalahan ketiga terkait tunggakan pekerjaan notaris. Setidaknya ada 12 notaris dalam daftar notaris bermasalah yang akan dibantu percepatan penyelesaiannya oleh KPK. Permasalahan umum terkait notaris di antaranya pemecahan surat dan balik nama belum selesai, pajak belum dibayarkan, sebagian dana sudah diterima Notaris, dan sebagainya. 

Direktur Utama Budi Utomo yang turut hadir menyampaikan beberapa alasan kredit bermasalah. Yang pertama, kata Budi, keterbatasan kemampuan tim mengelola aset bermasalah. Kedua, lanjutnya, adanya mal-administrasi aset yang dijaminkan. Dan yang ketiga, katanya, tidak ada itikad baik dari debitur untuk menyelesaikan.

“Yang tersisa saat ini adalah yang betul-betul susah ditangani dan sudah menjadi temuan OJK. Kami juga sudah lakukan pemanggilan, teguran, peringatan, somasi berulang kali. Kami ingin ada komunikasi dan kerja sama dari rekan-rekan Asuransi,” ujar Budi Utomo.

Sementara, terkait dua kasus debitur bermasalah dengan tunggakan yang cukup signifikan sudah dimintakan bantuan penyelesaiannya kepada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati selaku Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Sehari sebelumnya dalam rapat terpisah, Asdatun Kejati Coki Situmeang menyampaikan bahwa ketika menangani perkara perlu melihat legal standing dan kewenangan Mahkamah jika masuk ranah pidana khusus. Menurutnya, tergantung pendekatan yang dipilih dengan mempertimbangkan upaya-upaya yang telah dilakukan Bank Sumut merecovery kredit bermasalah. 

Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara (BA) pertemuan. Pada BA semua pihak sepakat untuk mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) dalam proses penyelesaian permasalahan ini sesuai perjanjian. Kedua, menerapkan mekanisme host-to-host didukung rekonsiliasi data dengan penunjukan narahubung dari kedua belah pihak paling lama selesai pada 31 Desember 2020.

Menutup kegiatan, KPK mengingatkan kepada manajemen Bank Sumut bagaimana membuat mitigasi risiko agar masalah serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. Selanjutnya, para debitur yang terbukti tidak kooperatif dalam proses penyelesaian permasalahannya, untuk berhati-hati karena berpotensi dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kalau melihat kasus-kasusnya berpotensi dikenakan delik tindak pidana pencucian uang, undang-undang nomor 8 tahun 2010, d imana di dalam tindak pidana asal terdapat pasal sapu jagat. Penggelapan uang daerah atau penggelapan pajak termasuk kredit macet, bisa masuk kesana,” pungkas Yudhiawan.(rel/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)