Masuk Kota Tebing Tinggi Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Tes Non Reaktif

Masuk Kota Tebing Tinggi Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Tes Non Reaktif

Rambe
By -
0

Dedi Parulian Siagian

Bicaranews.com|Tebing Tinggi - Pemudik atau pendatang yang masuk ke Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes non reaktif atau hasil negatif pemeriksaan swab (tes usap) yang masih berlaku.

"Pemkot Tebing Tinggi juga telah menyiapkan ruang isolasi atau karantina bagi warga pendatang dengan hasil pemeriksaan rapid test reaktif," kata juru bicara Pemkot Tebing Tinggi Dedi Parulian Siagian di Tebing Tinggi, Senin (21/12/2020).

Kebijakan tersebut dilakukan sesuai surat edaran yang dikeluarkan Pemkot tebing Tinggi Nomor : 443.1/2144/STPCOVID-19/TT/XII/2020 tentang Antisipasi dan Pencegahaan Peningkatan Kasus COVID-19 dan Keamanan Masyarakat Selama Libur Natal dan Tahun Baru.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan itu dikeluarkan berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Serta Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta beberapa Keputusan dan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi.

Ia mengatakan dalam surat edaran tersebut ada beberapa pedoman dalam rangka mengantisipasi peningkatan kasus COVID-19 di Kota Tebing Tinggi jelang libur Natal dan tahun baru.

"Pemkot mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota TebingTinggi agar tidak melakukan perjalanan atau liburan ke luar kota," katanya.

Menurut dia, Pemkot tebing Tinggi melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 akan melaksanakan Operasi COVID-19 NATAMA (Natal dan Tahun Baru Bersama) Tahun 2020 yang dimulai 21 Desember hingga tanggal 4 Januari 2021. 

Tujuan Operasi COVID-19 NATAMA adalah untuk pencegahan dan mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus dan klaster baru dari dampak libur Natal dan Tahun Baru.

"Pemerintah kota juga tidak mengizinkan adanya kumpul-kumpul atau hiburan yang sifatnya merayakan Tahun Baru. Bagian penindakan akan membubarkan kegiatan yang sifatnya perayaan malam tahun baru," katanya.(rel/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)