Bicaranews.com|Humbahas - Penyidik Satreskrim Polres Humbang Humbang Hasundutan (Humbahas) yang tergabung dalam Centra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Humbahas menetapkan oknum Camat Pakkat MTP sebagai tersangka dugaan praktik money politics di Pilkada Humbahas 9 Desember 2020.
Seperti dilansir Hariansib,Ketua Bawaslu Humbahas Henri W Pasaribu melalui Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Efrida Purba SSos, Sabtu (19/12/2020) sore membenarkannya."Baru semalam (Jumat) ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik," kata Efrida.
Dia mengatakan, kepada tersangka dikenakan pasal 187a ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau pun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Lebih lanjut dijelaskan, kepada tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih membutuhkan keterangan tambahan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut."Belum (ditahan) karena masih butuh keterangan tambahan dari beberapa saksi tambahan oleh penyidik," sebutnya.
Sekedar diketahui, penetapan tersangka oknum Camat Pakkat Mangolo Tua Purba dilakukan berdasarkan pengembangan kasus tersangka LM, warga Desa Sijarango I, Kecamatan Pakkat, yang mengaku disuruh oknum Camat Pakkat untuk mendata warga di desanya yang akan memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor - Oloan P Nababan di Pilkada Humbahas 9 Desember 2020 lalu.
Tersangka LM saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Humbahas.(*)
sumber:hariansib
Posting Komentar
0Komentar