Bicaranews.com|Jakarta - Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya sudah membidik adanya potensi penyelewengan dana bantuan sosial untuk pandemi virus Corona (COVID-19). Firli mengatakan KPK telah memetakan daerah yang menjadi titik rawan korupsi.
"Sejak awal KPK setelah pandemi COVID-19 itu melanda seluruh dunia dan melanda Indonesia tentu pemerintah sangat concern untuk penyelamatan manusia. Makanya berbagai program dalam rangka penyelamatan tersebut digelontorkan oleh pemerintah. KPK sejak awal sudah menyampaikan daerah atau titik rawan akan terjadi korupsi, salah satunya adalah terkait pelaksanaan perlindung sosial dalam hal ini adalah pemberian bantuan sosial. Karenanya KPK sudah mendeteksi dari awal," ujar Firli dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/11/2020).
Firli mengatakan apa yang diincar KPK menjadi kenyataan. Hal itu dibuktikan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Sosial. "Dan betul adanya hari ini kita bisa ungkap bahwa terjadi tindak pidana korupsi di dalam hal pengadaan barang dan jasa terkat bantuan sosial. Di mana ada dugaan penyelenggara negara telah menerima hadiah yang dari pekerjaan bantuan sosial tersebut," tuturnya.
Firli mengatakan KPK telah menyita sejumlah uang dari kasus korupsi tersebut. Penyitaan itu, sebut Firli adalah bentuk kerja keras dari deputi penindakan. "Kalau tadi ada yang bertanya dari mana saja uang itu disita, tentu ini adalah kerja keras dari pada rekan-rekan yang di lapangan di bawah kedeputian penindakan," jelasnya.
Firli menyadari bahwa berbagai upaya dilakukan pelaku dalam menyamarkan kasus korupsi ini. Namun berkat kerja keras tim penyidik, KPK berhasil menemukan barang bukti.
Para pelaku tentu akan berupaya menyembunyikan hasil kejahatannya. Apakah itu dari rumah pribadi digesar ke apartemen, dipindahkan lagi kepada, alhamdulillah bisa dilakukan penyiataan oleh rekan-rekan KPK," jelasnya.
Mensos Juliari Diminta KPK Serahkan Diri
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus bantuan sosial (bansos) penanganan virus Corona. KPK meminta Mensos Juliari Peter Batubara menyerahkan diri ke KPK.
"Kami imbau, kami minta, kepada para tersangka, saudara JPB dan saudara AW, untuk kooperatif dan segera mungkin menyerahkan diri kepada KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan kasus bansos Corona ini. KPK akan mengejar para tersangka yang belum menyerahkan diri. "Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka, antara lain:
Sebagai Penerima
1. Mensos Juliari Peter Batubara
2. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso
3. Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos Adi Wahyono
Sebagai Pemberi
1. Ardian I M (Swasta)
2. Harry Sidabuke (swasta)
"KPK selalu mengingatkan para pihak untuk tidak melakukan korupsi, apalagi di masa pandemi. Namun, jika masih ada pihak-pihak yang mencari celah dengan memanfaatkan situasi dan kesempatan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya, KPK melalui upaya penindakan akan menindak dengan tegas," ucap Firli.
Kasus ini bermula dari OTT terhadap pejabat Kemensos pada Sabtu (5/12) dini hari. KPK mengamankan sejumlah uang miliaran Rupiah dari OTT ini.
"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 Miliar, sekitar USD 171,085 dan sekitar SGD 23.000," kata Firli.(detikcom)
Posting Komentar
0Komentar