Erwin Siahaan : Pemilik Warung Jangan Jual Rokok ke Anak dan Ibu Hamil

Erwin Siahaan : Pemilik Warung Jangan Jual Rokok ke Anak dan Ibu Hamil

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan - Untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok, walaupun tidak diatur dalam peraturan daerah, hendaknya setiap pemilik warung tidak menjual rokok kepada anak-anak dan juga wanita hamil. 

“Agar ada efek jeranya bagi para pelanggar, Pemko juga sudah mengaturkan sanksi di dalam Perda,” ujar Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan, Minggu (31/1/2021) saat menggelar sosialisai Perda nomor No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Maju Raya Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.

Pemko Medan juga sudah membuat aturan ketat tentang merokok, termasuk kawasan-kawasan yang dilarang merokok. Menurut Politisi PSI ini, rokok mengandung zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan, seperti nikotin, tar dan zat adiktif lainnya. Untuk itu ratusan masyarakat yang hadir diajak untuk menegakkan Perda tentang kawasan tanpa rokok agar semua menjadi teratur.

Dipaparkannya, bahaya asap rokok dan hukuman bagi para pelanggar Perda. Menurutnya, rokok dapat merusak kesehatan, terutama paru-paru dan jantung. Untuk itulah, Pemko Medan merasa perlu mengeluarkan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang KTR.

“Maksudnya agar para perokok tidak merokok sembarangan, karena dapat mengganggu warga lainnya yang tidak merokok. Pasalnya, asap rokok tidak hanya berbahaya bagi para perokok yang biasa disebut perokok aktif. Tapi juga berbahaya bagi warga yang turut menghirup asap rokok atau perokok pasif,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Medan ini. 

“Setidaknya, para ibu melarang suaminya merokok di tempat-tempat yang dapat mengganggu anggota keluarga lain,” jelasnya. Dipaparkannya, lokasi-lokasi larangan merokok, di antaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

Sedangkan sanksi bagi pelanggar Perda terbagi dua yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. 

Dalam kesempatan itu, D Pasaribu warga Maju Raya mengatakan pernah naik Angkot dan melihat supir seenaknya merokok padahal banyak penumpangnya tidak merokok. "Kemana kami bisa melaporkannya, " ujarnya. 

Sementara warga lainnya menyatakan agar seluruh warga mendisiplinkan diri dengan tidak mengganggu orang dengan asap rokok. Kalau boleh dibuatkan tempat dan tulisan tempat khusus merokok. (sioge/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)