Nadiem Minta Pemda Tindak Tegas Sekolah yang Minta Siswi Nonmuslim Berhijab

Nadiem Minta Pemda Tindak Tegas Sekolah yang Minta Siswi Nonmuslim Berhijab

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim angkat bicara soal kasus siswi nonmuslim di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), diminta memakai jilbab. Nadiem meminta pemerintah daerah (pemda) setempat memberikan sanksi tegas ke para pihak yang terlibat.

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya," kata Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).

Nadiem menekankan aturan seragam sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.

"Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," papar Nadiem.

"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nadiem menyebut kasus siswi nonmuslim di Padang diminta berjilbab merupakan bentuk intoleransi. Mantan CEO Gojek itu menilai aturan siswi nonmuslim memakai jilbab itu melanggar undang-undang (UU).

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," tegasnya.

Nadiem menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah di Padang yang membuat aturan siswi nonmuslim harus berhijab. Dia mengapresiasi gerak cepat pemda setempat dalam menangani kasus tersebut.

"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut. Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," papar Nadiem.

Seperti apa kasus siswi di Padang diwajibkan berhijab? Baca di halaman berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, aturan siswi nonmuslim tetap harus berhijab berlaku di SMKN 2 Padang. Elianu Hia, orang tua siswi SMKN 2 Padang yang merasa keberatan dengan aturan pemakaian jilbab di sekolah itu menyurati Presiden, Mendikbud, dan Komnas HAM.

Melalui kuasa hukumnya, Mendrofa, Elianu meminta agar tidak ada institusi pendidikan di Indonesia yang mengharuskan siswi nonmuslim mengenakan jilbab atau seragam dengan identitas muslim.

"Kita sudah surati Presiden supaya pemerintah pusat mengeluarkan surat supaya tidak ada lagi sekolah mewajibkan nonmuslim diwajibkan memakai jilbab di sekolah," kata Mendrofa kepada wartawan di Padang, Minggu (24/1).

Kasus ini menjadi viral setelah Elianu Hia mengunggah tayangan live di akun Facebook-nya pada Kamis (21/1). Video itu memperlihatkan adu argumen antara Elianu dan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Zakri Zaini.

Elianu dipanggil pihak sekolah, karena anaknya, Jeni Cahyani Hia, tidak mengenakan jilbab. Jeni tercatat sebagai siswi Kelas X pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di sekolah itu. Dia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.(detikcom) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)