Polsek Medan Area Tetapkan Pemilik Tempat Tukang "Jagal Kucing" Jadi Tersangka

Polsek Medan Area Tetapkan Pemilik Tempat Tukang "Jagal Kucing" Jadi Tersangka

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Medan – Petugas Polsek Medan Area, Medan, Sumatera Utara, menggerebek rumah terduga pelaku jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar 7 Kelurahan tegal Sari Mandala Dua, Medan. 

Polisi menemukan sejumlah kepala dan organ dan tubuh kucing yang telah dipotong. Pemilik tempat jagal, berinisial NS, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penemuan itu berawal ketika seorang warga mengunggah cerita penemuan kucing hilang yang telah menjadi bangkai di media sosial. Warga yang menemukan lokasi pemotongan dan bagian tubuh kucing itu kemudian melapor ke polisi.

Salah seorang warga pemilik kucing, Sonia Rizkika, mengatakan awalnya menemukan kucing yang dimasukkan ke goni. Menurutnya, warga sekitar telah mengetahui bahwa pemilik tempat jagal itu memang suka menyiksa kucing dan anjing.
“Memang semua orang orang sini sebenarnya pada tahu, kalau bapak yang ini memang suka motongin kucing dan anjing gitu. Memang untuk dikonsumsi. Sekalian minum tuak gitu biasanya,” kata Sonia dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (29/1).
Ia mengaku menemukan lima kepala kucing dalam goni yang ada di depan rumahnya. Sonia melihat banyak darah berceceran di sekitarnya.
“Kemarin saya pas buka ada empat sampe lima kepala kucing. Terus saya juga merasa salah satu kucing saya di situ,” ucapnya.
Sementara tetangga NS, Anggiat Sipahutar, menyebut pemilik tempat jagal itu sehari-hari memang memotong kucing. “Setiap hari. Ini kan baru siap potong ini. Itu kak masih basah dagingnya,” tuturnya.
Polisi menyatakan NS diancam dengan Pasal 302 KUHP tentang penyiksaan hewan yang menyebabkan kematian. NS juga terancam dijerat UU Peternakan dan Pertanian Nomor 41 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa bahwa anjing dan kucing tak boleh dikonsumsi. (dyk/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)