Bicaranews.com|Sergai - Kepala Dinas (Kadis) Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdangbedagai (Sergai) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) berinisial If akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Usai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, If kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit Tipidkor Iptu E Sidauruk, KBO Reskrim Iptu Adi Santika dan lainnya saat menggelar press release, Jumat (22/1/2021) malam, di Mapolres setempat.
Robin menyatakan, pengungkapan kasus itu berdasarkan tindaklanjut dari laporan salah satu pemasok barang (distributor) E-Warung di Kecamatan Perbaungan yang mengaku resah karena berulang kali diintimidasi oleh tersangka.
"Modus operandinya yakni melakukan pengancaman akan menggantikan distributor lama ke distributor yang baru apabila tidak memberikan sejumlah uang ke tersangka," ucapnya.
Perwira berpangkat melati dua emas itu juga menyebut, usai menerima laporan tersebut, sejumlah personel Tekab Polres langsung melakukan penyelidikan ke rumah makan (RM) Cindelaras di Kecamatan Seirampah dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selain tersangka, sambung Kapolres, petugas turut menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 30 juta yang dibungkus kertas warna putih dan 1 HP.
Atas perbuatannya, kini Pejabat Eselon II itu beserta BB sudah diamankan di Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"If akan dijerat Pasal 12b dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 31 Tentang Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 sebagaimana UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara," tegas Robin Simatupang.
sumber:hariansib
Posting Komentar
0Komentar