Bicaranews.com|Jakarta - Partai Demokrat memecat Jhoni Allen Marbun sebagai kader partai usai terlibat upaya pengambilalihan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhyono (AHY). Tak hanya diberhentikan sebagai kader, Jhoni Allen juga akan diganti dari anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat.
"Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI, akan dilakukan PAW (penggantian antarwaktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Barkomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Tak hanya itu, Jhoni Allen beserta 5 kader lainnya juga kehilangan hak dan kewajiban sebagai anggota Partai Demokrat. Herzaky menyebut seluruh perkataan dan perbuatan keenam kader tersebut tidak terkait lagi dengan Partai Demokrat.
"Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat serta seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat," ucapnya.
Lebih lanjut, Herzaky juga memastikan keenam kader tidak diperkenankan lagi menggunakan seragam hingga atribut partai. Hak dan kewajiban sebagai anggota partai, kata Herzaky, juga tidak berlaku lagi sejak diberhentikan.
"Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang, dan identitas Partai Demokrat," ujarnya.
Seperti diketahui, Partai Demokrat memutuskan untuk memberhentikan sejumlah kader yang terbukti terlibat konferensi luar biasa secara ilegal terkait pengambilalihan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Nama-nama kader partai seperti Jhoni Allen Marbun hingga Darmizal dipecat dari anggota Partai Demokrat.
"Sehubungan dengan desakan yang kuat dari para kader Partai Demokrat, yang disampaikan oleh para Ketua DPD dan Ketua DPC untuk memecat para pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional, maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Kepala Barkomstra Partai Demokrat, Herzaky Putra Mahendra, dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Herzaky mengatakan, keenam orang tersebut berdasrakan keputusan dan rekomendasi dewan kehormatan partai yang telah berkoordinasi selama 1 bulan ini. Mereka, kata Herzaky, terbukti mendiskreditkan, menghasut, mengadu domba, hingga memberikan imbalan uang dan jabatan terkait ajakan KLB kepada kader hingga pengurus partai di tingkat pusat dan daerah.(detikcom)
Posting Komentar
0Komentar