Bicaranews.com|Medan - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Tim Tabur (tangkap buronan) Intelijen Kejati Sumut yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo berhasil mengamankan Elperiansyah N (57) terpidana status DPO (daftar pencarian orang) dari sebuah rumah di Jalan Sultan Serdang Pasar V Gang Mandiri Tanjungmorawa Deli Serdang, Kamis (18/2/2021).
Menurut Dwi Setyo Budi Utomo, terpidana kelahiran Kota Pematangsiantar beralamat di Perumahan Taman Jasari Pakam Asri, Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.
Sebelumnya telah dipantau Tim Tabur di seputaran Jalan Sultan Serdang menuju arah Bandara Kualanamu. Kemudian tim Tabur menemukan sebuah petunjuk kalau yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut. Terpidana langsung diamankan dan diboyong ke kantor Kejati Sumut.
"Elperiansyah adalah terpidana masuk DPO Kejari Simalungun dalam kasus tindak pidana umum (pidum) perkara penipuan dan penggelapan melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHP. Dalam Putusan Makamah Agung Nomor 2575/K/Sip/1981 tanggal 01 Februari 1982 terpidana terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHPidana dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, "kata mantan Kajari Medan ini.
Asintel mengimformasikan, untuk pelaksanaan eksekusi putusan MA RI, terpidana sudah diserahkan Tim Kejatisu ke Kejari Simalungun yang diterima langsung Kasi Pidum Irvan Maulana dan Augus Sinaga.
Sebelumnya, Rabu(17/2) kemarin Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut dipimpin Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, juga berhasil mengamankan Edi Suryono(43) tersangka status DPO (daftar penarian orang) dalam perkara dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Aceh Tamiang NAD, dari rumah kontrakannya di Plamboyan Regency Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.(t/bn)
Posting Komentar
0Komentar