Bicaranews.com|Tapteng - Mulai Februari 2021, seluruh Honorer/TKS harus dibayarkan gajinya paling lama tanggal 5 setiap bulannya. Hal itu ditegaskan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah, Jalan MH. Sitorus No. 4 Sibolga, Selasa (02/02/2021) malam.
Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani mengingatkan bahwa dirinya akan menindak tegas Pimpinan OPD yang tidak mematuhi perintah tersebut. "Saya akan menindak tegas Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak membayarkan gaji Honorer/TKS tepat waktu, yaitu di awal bulan, minimal dibayarkan pada tanggal 5.setiap bulannya," tegasnya.
Untuk memastikan hak ini berjalan dengan baik, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani akan meminta nomor telepon para Honorer/TKS dan akan memastikan mereka sudah menerima gaji sesuai jadwal.
Dengan tertib pembayaran gaji Honorer/TKS itu, Bupati Tapanuli Tengah berharap kinerja seluruh Pegawai Honorer/TKS di seluruh OPD dapat terjaga dan ditingkatkan serta kewajibannya dilaksanakan dengan baik. Selain itu, Bupati juga memastikan hak-hak Honorer/TKS terpenuhi dengan baik di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Turut mendampingi Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani, yaitu Ketua DPRD Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu dan Sekdakab Tapanuli Tengah Drs. Hendri Susanto Lumbantobing, M.Si.(humas/bn)
Posting Komentar
0Komentar