Bicaranews.com|Depok - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Paris Manalu mengungkapkan, fakta baru mengenai kasus ITE yang menerpa Syahganda Nainggolan pada agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Kamis (18/03).
Fakta barunya, disebutkan Paris, tak hanya soal ujaran kebencian melainkan, adanya rencana makar yang akan dilakukan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibawah komando Syahganda.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan dipersidangan, mantan aktivis itu merupakan admin sekaligus pemilik grup Whatsapp KAMI.
"Yang terungkap di persidangan, dimana terdakwa sebagai admin dan owner group Whatsapp Deklarator KAMI," beber Paris.
Menurut Paris, dalam grup Whatsapp yang dibuat Syahganda Nainggolan itu terdapat pembahasan pergerakan massa untuk menolak UU omnibus law Cipta Kerja.
Tak hanya itu, dirinya membeberkan, adanya dugaan makar yakni wacana penurunan Presiden jika terjadi ricuh dalam demonstrasi yang direncanakan Syahganda tersebut.
"Didalamnya membahas dukungan gerakan moral dengan pergerakan demo tolak omnibuslaw, kalau terjadi chaos maka dilanjutkan penurunan Presiden," sebut Paris.
Untuk diketahui, Syahganda harus berurusan dengan hukum akibat cuitan di Twitternya terkait dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Meski demikian, saat ditanya hakim dalam persidangan, Syahganda mengaku belum pernah membaca draft ombibus law ciptaker sampai ditetapkan sebagai UU. (Gerard)
Posting Komentar
0Komentar