Bupati Tapteng Perintahkan Disdukcapil Laksanakan Pelayanan Keliling, Berikut Lokasi Pelayanannya!

Bupati Tapteng Perintahkan Disdukcapil Laksanakan Pelayanan Keliling, Berikut Lokasi Pelayanannya!

Rambe
By -
0

Bakhtiar Ahmad Sibarani

Bicaranews.com|PANDAN - Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk melaksanakan Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan (Adminduk) selama 4 hari di 20 kecamatan se- Tapteng, diantaranya perekaman KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan AKTA.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Tapteng, Sofia Juliasty Hutagalung, SE. di ruang kerjanya pada Selasa (30/03/2021) siang.

"Sesuai perintah Bupati Tapanuli Tengah Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani dan menindaklanjuti Surat Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Utara nomor 470/132/III/2021 tanggal 25 Maret 2021 perihal Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan dalam rangka Menuntaskan Target Nasional Administrasi Kependudukan Tahun 2021, kami sampaikan jadwal pelaksanaan Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan selama 4 hari, yakni dari hari Kamis s/d Minggu, tanggal 01 April s/d 04 April 2021," kata Kadis Disdukcapil Tapteng.


Berikut ini jadwal pelaksanaan Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan di 20 kecamatan se-Tapteng beserta lokasi tempat pelayanannya.

1. Hari Kamis, 01 April 2021 pukul 09.00 WIB s/d selesai.

- Kecamatan Sitahuis dan Kecamatan Tapian Nauli. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Tapian Nauli.

- Kecamatan Pandan, Kecamatan Tukka, dan Kecamatan Sarudik. Tempat Pelayanan di Kantor Disdukcapil Tapteng.


2. Hari Jum'at, 02 April 2021 pukul 09.00 WIB s/d selesai.

- Kecamatan Badiri. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Badiri.

- Kecamatan Pinangsori dan Kecamatan Lumut. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Pinangsori.

- Kecamatan Sibabangun dan Kecamatan Sukabangun. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Sibabangun.


3. Hari Sabtu, 03 April 2021 pukul 09.00 WIN s/d selesai.

- Kecamatan Manduamas dan Kecamatan Sirandorung. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Manduamas.

- Kecamatan Andam Dewi dan Kecamatan Barus Utara. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Andam Dewi.

- Kecamatan Barus dan Kecamatan Sosorgadong. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Barus.


4. Hari Minggu, 04 April 2021 pukul 09.00 WIB s/d selesai.

- Kecamatan Sorkam, Kecamatan Pasaribu Tobing, dan Kecamatan Sorkam Barat. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Sorkam.

- Kecamatan Kolang. Tempat Pelayanan di Kantor Camat Kolang.

Kegiatan Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dalam pencegahan penyebaran Covid-19.(humas/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)