Perintah Baru Kapolri, 19 Polsek di Sumut tak Lagi Tangani Penyidikan Perkara

Perintah Baru Kapolri, 19 Polsek di Sumut tak Lagi Tangani Penyidikan Perkara

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan baru terkait polsek-polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Tercatat, sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.

Untuk Sumatera Utara sendiri, ada 19 Polsek yang tidak lagi melakukan penyelidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu.

Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.

Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.

Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Berikut Polsek-polsek di Sumut yang tak lagi melakukan penyidikan 

1. Deliserdang 

- Gunung Meriah 

- Tiga Juhar

2. Humbang Hasundutan 

- Lintong Nihuta 

- Onan Ganjang

- Pollung

3. Simalungun 

- Dolok Silau 

- Tiga Balata 

- Dolok Pardamean 

- Purba

4. Tapanuli Utara 

- Pahae Julu

5. Mandailing Natal 

- Penyambungan Selatan

- Muara Sipongi 

- Batang Natal

6. Pakpak Barat 

- Salak

7. Padang Sidempuan

- Batunadu

8. Samosir 

- Palipi

9. Padang Lawas 

- Sosopan

10. Nias 

- Lolofitu Moi

11. Nias Selatan 

Teluk Dalam

Sumber:Tribunnews

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)