Ganti Rugi Penertiban Keramba Tao Silalahi Kawasan Danau Toba Diserahkan

Ganti Rugi Penertiban Keramba Tao Silalahi Kawasan Danau Toba Diserahkan

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|Sidikalang - Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin serahkan konpensasi/ ganti rugi penertiban keramba jaring apung (KJA) secara simbolis kepada petani KJA di Tao Silalahi kawasan Danau Toba Kecamatan Silahisabungan, Dairi, Kamis (29/4/2021).

Jenderal bintang dua itu saat menyerahkah ganti rugi mengatakan, Danau Toba merupakan milik bersama dan harus dijaga kelestariannya. Penertiban KJA bagian dari pelestarian, pemerintah akan mencari alternatif/ tehnik ternak ikan yang bagus.

Kapolda dan Pangdam usai menyerahkan ganti rugi langsung berangkat ke Medan naik helikopter, kunjungan dipersingkat diakibatkan kondisi cuaca yang kurang baik.

Penertiban dan penyerahan ganti rugi turut dihadiri, Staf Ahli Gubernur Sumut, Binsar Situmorang, Danrem 023/Kawal Samudera Sibolga, Letkol Febriel Buyung Sikumbang, Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting, Dandim 0206/ Dairi, Letkol Arh Adietya Y Nurtono, Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu. Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, Ledis Meriana Bakara, Kajari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani.

Eddy Keleng Ate Berutu mengatakan, Kecamatan Silahisabungan bagian dari Global Geopark, yang memiliki keunikan dari daerah lain di kawasan Danau Toba. Dengan dijadikan Danau Toba sebagai kawasan pariwisata super prioritas (KPSP), maka wisatawan bisa berlama- lama di Tao Silalahi yang memiliki pesona yang tidak dimiliki daerah lain.

Kementerian Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sudah melakukan peninjauan KJA, yang ada di wilayah kawasan Danau Toba. Sesuai undang- undang keramba di Danau Toba dilarang, karena berdampak negatif pada terhadap kondisi air. Secara bertahap, mutu/ kualitas air harus diperbaiki seperti sedia kala, sehingga bisa peruntukan air minum.

Pemerintah akan segera mencari jalan bersama, untuk menata keramba, tetapi tidak melanggar aturan. Sesuai regulasi, katanya, lokasi untuk bisa keramba diatur dengan zonasi di kedalaman diatas 100 meter.

Ia mengapresiasi petani keramba yang sudah mau mengawali penertiban. Penertiban akan dilakukan secara bertahap, dan diberikan ganti rugi Rp 5 juta per kotak. "Pemerintah tidak akan pernah menyengsarakan rakyatnya. Akan tetap juga mencari solusi, sebagai pengganti mata pencaharian dari berkeramba," katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Petani KJA, Rudy Sidebang mengatakan, KJA selama ini, sudah menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 30 persen warga Kecamatan Silahisabungan. Diharapkan surat keputusan untuk mengosongkan KJA di Tao Silalahi, diubah untuk dilakukan penataan.

"Kami mohon pengosongan diubah untuk penataan, karena KJA sumber kehidupan," katanya.

Menurutnya, KJA bisa ditata dengan baik, sehingga menarik untuk wisatawan. Petani KJA juga siap mendukung kawasan Danau Toba menjadi kawasan pariwisata super prioritas.(sib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)