Bicaranews.com|Depok - Terpidana korupsi yang buron selama 11 tahun, berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berkat bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melalui, tim intel nya yakni Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Pidana Khusus, Dimas Praja Subroto.
Dikomandoi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat Johny Manurung, Meryati Tangke Padang (32) terbekuk dalam persembunyiannya di wilayah Cimanggis, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Jumat (09/04).
Asintel Kejati Sulbar Irvan Samosir menyebutkan, Meryati telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu.
"Adapun modusnya dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan 7 orang dan kami masih cari lagi 3 orang," kata Irvan di lokasi penangkapan.
Dia mengungkapkan, beberapa Kota/Kabupaten telah menjadi lokasi persembunyian Meryati selama 11 tahun.
"Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu, dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis Kota Depok," beber Irvan.
Lebih dalam, Irvan menjelaskan, total kerugian negara akibat ulah pelaku dan komplotannya mencapai Rp 41 miliar.
"Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok," tuturnya.
Untuk diketahui, Meryati melarikan diri setelah divonis empat tahun penjara.(bn/Gerard)
Posting Komentar
0Komentar