Larangan Mudik Dipercepat Jadi 24 April - 24 Mei 2021, Kedapatan Melakukan Perjalanan Mudik Wajib Putar Balik

Larangan Mudik Dipercepat Jadi 24 April - 24 Mei 2021, Kedapatan Melakukan Perjalanan Mudik Wajib Putar Balik

Rambe
By -
0

Bicaranews.com|MEDAN – Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk mempercepat aturan waktu larangan mudik dari 6-17 Mei 2021 menjadi 22 April-24 Mei 2021. Karenanya, dalam mendukung ini sejumlah langkah telah diambil pemerintah, salah satunya adalah dengan memberikan sanksi putar balik bagi kendaraan yang kedapatan melakukan perjalanan mudik. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (26/04/2021) mengatakan, di Sumut sendiri Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut dan Karo Ops telah berkoordinasi dengan Polres jajaran untuk melakukan penyekatan khususnya perbatasan wilayah Sumut dengan Provinsi Aceh, Riau dan Sumbar. Selain itu, juga dilakukan monitoring terhadap frekuensi jumlah pergerakan kendaraan bermotor yang keluar atau masuk wilayah Sumut. 

“Artinya (saat ini) sudah ada anggota yang mulai ditempatkan,” ungkap Kombes Hadi.

Mengenai jumlah pos check poin, Hadi menjelaskan, hal itu masih dalam penggodokan. Namun dia menjelaskan, penyekatan hanya akan dilakukan di luar wilayah aglomerasi, yakni Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo. “Untuk wilayah aglomerasi pergerakan tetap diperbolehkan, namun masih akan tetap dipantau dan diawasi,” jelasnya.

Soal putar balik kendaraan, Hadi menyatakan pihak kepolisian akan berupaya agar tidak sampai kecolongan. Sebab, ciri-ciri pemudik pasti akan dikenali, sehingga diyakini tidak akan dapat melewati penyekatan yang dilakukan. “Namun untuk kepentingan mendesak, seperti ibu hamil yang mau melahirkan tentunya harus kita pikirkan. Pemudik ini kita kan tau cirinya-cirinya, jadi tidak bisa melewati penyekatan,” pungkasnya. (humas/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)