Bicaranews.com|YOGYAKARTA – Serda Ucok Tigor Simbolon dikabarkan sudah bebas. Sebelumnya mantan anggota Kopassus Group II Kandang Menjangan Kartasura ini divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan dengan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Mereka adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel.
Mereka bertanggung jawab atas kematian Serka Heru Santoso di Hugo’s Café yang juga senior Serda Ucok di Korps Baret Merah.
Ucok Tigor Simbolon berjanji akan tinggal di Yogyakarta jika dirinya sudah menjalani hukuman. "Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman," tegas Ucok usai menerima putusan di Dilmil II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013 lalu.
Pernyataan Ucok pun langsung disambut gegap gempita ratusan orang yang mendukungnya di pengadilan militer. Sebab, masyarakat menilai Ucok dan 11 anggota Kopassus lainnya telah berjasa dalam memberantas preman yang meresahkan di Kota Keraton tersebut.
Delapan tahun berlalu, muncul foto Serda Ucok di media sosial. Dalam foto yang viral di media sosial, dia menggunakan celana jeans dan kaos ditemani seorang pria.
“Brotherhood… Sekali komando tetap komando,” tulis akun infokomando.
Netizen pun mengomentari foto Serda Ucok tersebut. Banyak warganet yang mendukungnnya kembali. “Izin kembalikan beliau kepada kesatuannya,” tulis salah seorang warganet.
“Jiwa korsanya luarbiasa…dibuktikan di Cebongan…semoga sehat selalu bang..” tulis warganet lainnya. (t/bn)
Posting Komentar
0Komentar