Instruksi Mendagri ini berlaku mulai kemarin dan ditujukan untuk para kepala daerah, khususnya yang wilayahnya memberlakukan PPKM Mikro.
"Gubernur dan Bupati/Wali Kota: 1. Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau berada di wilayahnya," demikian bunyi poin ke-14 huruf a angka 1, dikutip pada Selasa (20/4).
Para kepala daerah juga diminta untuk memberikan sanksi terhadap warga yang melanggar larangan itu. Hal itu tertuang dalam poin ke-14 huruf a angka 2.
"Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) di atas, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Tito juga meminta kepala desa/lurah menyiapkan tempat karantina mandiri untuk warga yang nekat melakukan perjalanan lintas daerah tanpa dokumen administrasi perjalanan. Biaya karantina mandiri dibebankan kepada warga tersebut.
"Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu sebagaimana telah diatur oleh pemerintah selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, maka kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota," demikian bunyi poin ke-14 huruf b.
Instruksi Mendagri ini juga mengatur tentang perpanjangan PPKM Mikro dari 20 April hingga 3 Mei. Dalam salah satu instruksinya, Tito meminta kepala daerah di zona merah untuk menutup tempat ibadah, melarang kerumunan di atas 3 orang hingga membatasi mobilitas warga hingga pukul 20.00 WIB.
"Untuk gubernur pada provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf t dapat menetapkan dan menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan," bunyi poin kesatu.
Tak Ingin
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan bahwa pemerintah tidak menginginkan Lebaran 2021 menjadi pemicu utama naiknya kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal itu pula yang membuat pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021.
"Tentu saja kita tidak ingin hari raya Lebaran nanti jadi pemicu utama naiknya kasus. Kemungkinan adanya kenaikan itu biasanya karena tingkat ketidakpatuhan larangan mudik tidak 100 persen," kata Muhadjir di acara peringatan Hari Konsumen Nasional 2021, Selasa (20/4).
Ia mengatakan, meskipun sudah ada larangan, akan tetapi masyarakat yang nekat mudik pasti tetap ada.
Sama dengan tahun lalu, kata dia, pemerintah memperkirakan ada 13 persen dari total sekitar 73 hingga 80 juta pemudik yang akan tetap pulang meskipun ada larangan mudik Lebaran 2021.
"Dan kalau dilarang, itu potensinya masih tetap 13 persen dari total itu. Jadi sekitar hampir 10 jutaan (yang akan tetap mudik)," kata dia.
Muhadjir mengatakan, jumlah 10 juta orang itu cukup membuat semrawut karena jumlahnya dua kali lipat dari penduduk Singapura.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah pun berupaya memperkecil lagi jumlah masyarakat yang tidak patuh melaksanakan mudik tersebut.
Adapun pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 kepada seluruh masyarakat.
Larangan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021. Meskipun demikian, masyarakat diimbau tidak bepergian ke luar daerah sebelum dan sesudah waktu tersebut. Larangan mudik Lebaran kembali diterapkan untuk mencegah meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Tanah Air. (detikcom/Kompas)
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Berlakukan Larangan Mudik
By -
April 20, 2021
0
Bicaranews.com|Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No 9 Tahun 2021 yang mengatur perihal PPKM dan larangan mudik. Salah satu isinya, memerintahkan para kepala daerah untuk menerapkan larangan mudik Lebaran 2021.
Posting Komentar
0Komentar